Kapolresta Sidoarjo Ungkap Peredaran Narkoba di Sungai Boklegi

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro saat konferensi pers penangkapan tersangka pengedar narkoba jenis sabu di wilayah kabupaten Sidoarjo.

Sidoarjo, Transnews.co.id – Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (30/11/2021), memberikan keterangan pers terkait penangkapan tersangka pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Sidoarjo, pada Senin (29/11/2021).

Penangkapan bermula saat tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo menangkap AS, pengedar sabu yang akan bertransaksi di depan RSUD Sidoarjo, Senin (29/11/2021) pagi. Saat digeledah polisi, ditemukan padanya barang bukti satu poket sabu, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor.

Kemudian dilakukan interogasi pada AS, bahwa masih ada sabu lainnya di kamar kos yang berada di Desa Lemahputro, Sidoarjo. Polisi langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan lokasi yang ditunjukan AS.

baca juga :   Wabup Sidoarjo Kunjungi korban Puting Beliung Desa Kedung Wonokerto

Di kamar kos tersebut polisi mendapatkan, barang bukti tujuh poket sabu. Lalu AS mengaku pada polisi, bahwa barang tersebut diperolehnya dari kawannya I. Keberadaan I saat penggerebekan tak jauh dari lokasi kamar kos.

Mengetahui dirinya akan ditangkap, I melarikan diri, karena panik ia pun menjeburkan diri ke dalam sungai sampai bersembunyi di tumpukan enceng gondok di bawah jembatan Sungai Bok Legi. Sekitar dua jam, tim kami yang turut masuk ke sungai akhirnya berhasil menangkap I, ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

baca juga :   Arumi Bachsin Tekankan Pentingnya Teknik Komunikasi di Era Digitalisasi

Namun, dari hasil pemeriksaan polisi tersangka I bukanlah bandar narkoba seperti disampaikan AS.

Saat di interogasi, ternyata I ini adalah juga sama seperti AS. Pengedar dan pemakai narkoba dari hasil tes urine. Ia kabur saat ditangkap dan nekat menceburkan dirinya ke sungai karena panik, lanjut Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

baca juga :   HUT Korpri ke-50, Gubernur Jatim Berikan Santunan PRS PMKS Sidoarjo

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terhadap kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dengan penjara paling lama 20 tahun. Dan pasal 112 ayat 2 penjara paling lama 12 tahun.(hd).

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com