Kapuspen Kemendagri : Pejabat Kena OTT Jual Beli Jabatan, Sangat Memalukan

Jakarta, Transnews- Kepala Pusat Penerangan Kemendagri,Bahtiar kepada awak media di Jakarta, Sabtu (27/7/19) menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri prihatin dengan masih adanya kepala daerah yang terkena Operasi Tangkat Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemendagri menilai tindakan kepala daerah yang tersangkut kasus jual beli jabatan merupakan tindakan memalukan.

“ Sangat memalukan masih ada saja kepala daerah yang terkena OTT (Operasi Tangkap Tangan), apalagi kasus jual beli jabatan,” kata Bahtiar.

Pernyataan tersebut disampakan Bahtiar menyusul penangkatan Bupati Kudus, Jawa Tengah, Mohamad Tamzil, dalam OTT KPK terkait jual beli jabatan di daerahnya, Jumat (26/7/19) kemarin.

Menurut Bahtiar, Kemendagri selalu mengingatkan kepada daerah untuk menjauhi area rawan korupsi.

“ Kita sering ingatkan, apalagi Pak Menteri (Mendagri, Tjahjo Kumolo) gencar meningkatkan agar kepala daerah menjauhi area rawan korupsi, bahkan kalau Gubernur setiap baru dilantik selalu kita bawa ke KPK, sebagai pengingat jangan sampai berkasus di KPK,” ujarnya.

Area rawan korupsi tersebut, kata Bahtiar antara lain perencanaan anggaran, dana hibah dan dana bansos, berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah, menyangkut pengadaan barang dan jasa, dan menyangkut jual beli jabatan.

“ Kita sering ingatkan untuk jauhi area rawan korupsi, pencegah juga melalui Korsupgah di daerah juga ada, tinggal tergantung integritas masing-masing,” ujar Bahtiar.

Sebagaimana diketahui KPK telah menangkap Bupati Kudus Mohamad Tamzil dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (26/7).

KPK menduga akan terjadi transaksi suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.(Jenan/Nas)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com