Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

HUKUM

Kasetpres Heru Budi Hartono Ditetapkan Sebagai Pj Gubernur DKI Gantikan Anies Baswedan

LOGOS TNbadge-check

JAKARTA, transnews.co.id || Presiden Joko Widodo menetapkan Kepala Sekretariat Presidenan (Kasetpres) Kementerian Sekretariat Negara (Kemenstneg) Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan yang habis masa jabatannya pada 16 Oktober 2022 mendatang.

Nama Heru diputuskan Presiden Jokowi setelah mendengar pertimbangan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan anggota TPA serta menteri terkait rapat Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/10/2022) siang.

Dalam rapat TPA tersebut hadir di antaranya Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan menteri lain yaitu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pemuda dan Olahraga Zainuddin Amali, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Anas. Turut hadir pula perwakilan lembaga lainnya, seperti dari Badan Intelijen Negara, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, serta Ditjen Pajak.

Sebelumnya tiga nama calon telah diserahkan oleh DPRD DKI Jakarta ke Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri. Pihak Kemendagri pun sudah melakukan pembahasan awal dan meneruskan tiga nama tersebut ke Presiden Joko Widodo.

Selain Heru, dua calon lainnya adalah yaitu Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah serta Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bachtiar. *sumber: kompas.id

Baca Lainnya

Bukan Angka Acak, Pakar Aktuaria UPER Bedah Rumus di Balik Santunan Kecelakaan Transportasi

7 Mei 2026 - 20:28

Bupati Subandi Warning pada Cakades: Biaya Politik Tinggi Bisa Picu Korupsi

7 Mei 2026 - 20:20

PLN Perkuat Tata Kelola Aset, Dewan Komisaris Tinjau Langsung GITET Bekasi

7 Mei 2026 - 12:05

Pimpin APMISO DKI Jakarta, Iskandar Implementasikan Program Tiga Pilar

6 Mei 2026 - 22:04

News Trending EKBIS