Menu

Mode Gelap

HUKUM

Kasus Pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka

LOGOS TNbadge-check


					Kasus Pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Perbesar

JAKARTA, transnews.co.id || Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan kasus Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

“Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Sebelum ditetapkan tersangka, Kapolri juga telah mencopot Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022). Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Sejak Sabtu (6/8/2022), Ferdy Sambo juga telah ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (6/8/2022). Penahanan dilakukan karena Sambo diduga pelanggaran etik.

Diketahui, Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah Sambo kawasan Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.

Selain Ferdy Sambo, penyidik juga menetapkan tersangka lainnya yaitu Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi. **DBS

Baca Lainnya

BRI Bogor Dewi Sartika Salurkan TJSL di Beberapa Titik

9 Desember 2025 - 19:38

BRI Bekasi Siliwangi Salurkan Bantuan Dana Bapekis

9 Desember 2025 - 11:28

Panen Melon dan Pokcoy, PLN Peduli Tingkatkan Kemandirian Pangan Kampung Tangguh RW 09

8 Desember 2025 - 17:01

PLN Tuntaskan Pemulihan Kelistrikan Sumut 100 Persen! Sumut Kembali Menyala

8 Desember 2025 - 16:42