Menu

Mode Gelap

HUKUM

Kejaksaan Negeri Temanggung Musnahkan Barang Bukti 36 Perkara

LOGOS TNbadge-check


					Kejaksaan Negeri Temanggung Musnahkan Barang Bukti 36 Perkara Perbesar

Temanggung, Transnews.co.id – Kejaksaan Negeri Temanggung memusnahkan berbagai barang bukti kasus pidana umum (Pidum), dari sejumlah 36 perkara yang telah inkrah atau mempunyai kekuatan hukum tetap.

Hadir dalam acara tersebut, Wakil Bupati Heri Ibnu Wibowo, Sekda Hary Agung Prabowo, Kapolres AKBP Burhanuddin, Dandim Letkol CZi Kurniawan Hartanto, dan sejumlah pejabat lain.

Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung I Wayan Eka Miartha mengatakan, pihaknya selaku eksekutor perkara tindak pidana berdasarkan undang-undang dan merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah inkrah.

“Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dan diblender dengan air, kemudian dibuang, sehingga tidak dapat digunakan lagi. Kami berharap pada 2022 ini tidak terjadi tindak pidana seperti 2021 lalu, sehingga Kabupaten Temanggung bisa kondusif,” ujarnya usai pemusnahan barang bukti di halaman Kejaksaan Negeri Temanggung, Rabu (26/1/2022).

Disebutkan, barang bukti yang dimusnahkan antara lain, sabu 1,9 gram, narkotika jenis tembakau gorila seberat 29,36 gram, ganja 102,14 gram, sediaan farmasi obat terlarang sebanyak 47.702 butir, senjata tajam 6 buah, dan telepon seluler 13 buah.

Baca Lainnya

Polrestabes Surabaya Amankan Komplotan Pelaku Pencurian Kabel Telkom dan PJU

5 Desember 2025 - 05:33

Polrestabes Surabaya Amankan Komplotan Pelaku Pencurian Kabel Telkom dan PJU

Diduga ada Pengondisian antara Disperinaker Kota Surabaya dan PT. Antakesuma Inti Raharja

2 Desember 2025 - 20:24

Diduga ada Pengondisian antara Disperinaker Kota Surabaya dan PT. Antakesuma Inti Raharja1

Aksi Pencurian 2 Ekor Sapi Terekam CCTV, Kades Nogosari Jember Himbau Tingkatkan Siskamling

30 November 2025 - 22:58

Ilustrasi

Polri Bentuk Pokja Khusus Menindaklanjuti Putusan MK

17 November 2025 - 22:12

Polri