Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

HUKUM

Kejari Bangil Jebloskan Tersangka Kasus Galian C TKD Desa Bulusari

LOGOS TNbadge-check


					Kejari Bangil Jebloskan Tersangka Kasus Galian C TKD Desa Bulusari Perbesar

Jatim, transnews.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil menggelar jumpa pers terkait kasus pemanfaatan tanah kas desa (TKD) Bulusari, Kecamatan Gempol,Kabupaten Pasuruan Jawa Timur, Kamis (17/12/2020)

Dalam jumpa pers tersebut, penyidik Kejaksaan Negeri Bangil telah menahan dua orang pengusaha galian C.

Kedua tersangka tersebut, diketahui setelah penyidik mengembangkan kasus sebelumnya yang menyeret mantan Kades dan Ketua BPD Desa Bulusari di Kecamatan Gempol,Pasuruan.

Dari pengembangan kasus, Kejari menahan tersangka atas nama H. Samut warga Desa Bulusari Kecamatan Gempol Pasuruan dan Stefanus warga Sidoarjo sebagai pelaku teknis lapangan Prawita Tata Pratama (PTP).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangil, Deni Saputra menyampaikan bahwa kedua tersangka dilakukan penahanan sebagai langkah antisipasi dari pihak penyidik.

“Penahanan tersangka dilakukan karena dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti mengulangi perbuatannya,” Ungkapnya.

Deni juga mengungkapakan pihaknya mendapatkan hasil dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim. Bahwa dari analisa audit tersebut ditemukan indikasi kerugian negara sebesar 3,3 miliar.

“Penghitungan tersebut dari hasil pengerukan lahan TKD Bulusari seluas 4,4 hektar di sisi Barat yang diketahui dikerjakan sejak tahun 2017,”terang Deni.

Deni menegaskan, Pasal yang akan dikenakan untuk menjerat kedua tersangka adalah pasal berlapis, karena mereka diduga melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 9 undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jonto Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi,”pungkasnya.

Sementara itu Vetum , pengacara kedua tersangka menyampaikan bahwa kliennya ditahan sesuai prosedur oleh pihak Penyidik Kejaksaan Negeri Bangil. dan tetap saling berkoordinasi dengan pihak Kejari Bangil untuk upaya hukum kliennya.

“Selama pemeriksaan kliennya sangat kooperatif sekali selama dilakukannya proses pemeriksaan penyidikan.”ujarnya.

Vetum juga menyampaikan bahwa kedua tersangka dilakukan penahanan secara terpisah. H Samut ditahan di Rutan Kota Pasuruan. Sedangkan Stefanus ditahan Di Lapas Medaeng kelas 1A Surabaya,” katanya.

Diketahui sebelumnya, kasus TKD di Desa Bulusari menyeret terdakwa mantan Kades Yudhono dan mantan BPD Bambang Nuryanto. Jaksa penuntut umum pengadilan negeri Kabupaten Pasuruan menuntut 2 terdakwa 15 tahun penjara dan di tuntut denda Rp. 300 juta subsider.(Hadi) Editor:Nas

Baca Lainnya

Bupati Subandi Tinjau SDN Sidokepung yang Atapnya Ambruk, Pemkab Siapkan Solusi Cepat dan Jangka Panjang

18 April 2026 - 18:46

Wabup Sidoarjo Resmikan SPPG Desa Prasung, Dorong Layanan Gizi Terintegrasi dan Ekonomi Lokal

16 April 2026 - 19:48

Ketua DPRD Jepara: Retreat Akmil Jadi Kunci Sinkronisasi Kebijakan Pusat dan Daerah

16 April 2026 - 17:23

Gebrakan Tahun Ketiga, IMAC Film Festival Kini Bertransformasi Jadi Ajang Internasional

16 April 2026 - 15:29

News Trending ENTERTAINMENT