Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

HUKUM

Kejari Kota Tangerang Belum Tindaklanjuti Lapdu Penyimpangan Rehab Alun Alun?

LOGOS TNbadge-check

Ini dia, bukti surat laporan pengaduan Pilar Bangsa Ke Kejari Kota Tangerang yang hingga saat ini belum ada tundak lanjutnya. (Ist)

Tangerang,Transnews- Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Prov Banten, tampaknya belum menindaklanjuti laporan dugaan (Lapdu) penyimpangan dari perkumpulan pilar bangsa, perihal proyek rehabilitasi Alun alun Kota Tangerang anggaran tahun 2018.

Hal itu diungkapkan Ketua Perkumpulan Monitoring Pilar Bangsa, Gordon Sitinjak dalam suatu wawancara di Tangerang, Jum’at sore (1/11/19).

Gordon mengungkapkan,proyek rehabilitasi alun-alun kota Tangerang di laksanakan oleh SKPD Dinas Kebudayaan dan Pariwisata tahun anggaran 2018 dengan nilai pagu sebesar Rp. 1.217.600.000, menjadi nilai kontrak Rp. 1.093.767.000, sumber dana APBD kota Tangerang.

“Kegiatan proyek itu diduga direkayasa atau ada dugaan pemalsuan data administrasi dalam pelelangan serta adanya dugaan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara,” Ungkap Gordon.

Monitoring Pilar Bangsa,kata Gordon telah mengkonfirmasi ke Kejari kota Tangerang terkait Laporan Dugaan penyimpangan itu ke Kejari kota Tangerang, namun tidak ada satu pun yang bisa untuk di konfirmasi di Kejari kota Tangerang padahal sudah menunggu 3 jam lamanya.

“Lapdu tersebut sudah 40 hari tidak ada berita perkembangannya sudah sejauh mana penanganannya,” ujar Gordon penuh tanya.

Gordon mengatakan, Laporan Pengaduan dari Masyarakat termasuk dari Pilar Bangsa sudah banyak, akan tetapi pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang kurang redpon bahkan seolah-olah tutup mata.

“Kejari kota Tangerang di bubarkan saja karena laporan masyarakat tidak jelas sejauh mana, bagaimana hukum di tegakkan laporan pengaduan saja tidak ada tindak lanjutnya,” tandas Gordon Sitinjak.(AE/Hda)

Baca Lainnya

Pembangunan Jembatan Bokwedi Pasuruan Dimulai 6 April 2026, Lalu Lintas Dialihkan

5 April 2026 - 20:28

Aspidum Kejati Jatim Dicopot, Kejagung Lakukan Pemeriksaan Internal

4 April 2026 - 07:57

BPBD Jatim Tetap Layani Kebencanaan di Bangkalan Saat Penerapan WFH

3 April 2026 - 18:37

Beri Uang Pembinaan, Ketua DPRD Jepara Bakar Semangat Atlet Karate di Kejurprov Jateng

3 April 2026 - 18:02

News Trending DAERAH