Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Kejari Surabaya Kembalikan Aset PT. PWU Jatim Senilai Rp10 Milliar

LOGOS TNbadge-check


					Kejaksaan Negeri Surabaya, saat menyerahkan aset ke PT PWU Jatim salah satu BUMD pemprov Jatim. Perbesar

Kejaksaan Negeri Surabaya, saat menyerahkan aset ke PT PWU Jatim salah satu BUMD pemprov Jatim.

SURABAYA, transnews.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengembalian aset milik PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim.yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jatim berupa 1 (satu) buah bangunan tempat tinggal beserta Sertifikat HGB No.55/K, Surat Ukur No. 117 Tahun 1983 yang berdiri diatas tanah di Jalan Comal No. 29 Surabaya.

Penyerahan Aset tersebut, dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya didampingi Kasi Pidsus, Kasi Intel dan Kasi Datun dikantor Kejakasaan Negeri (Kajari) Surabaya, Selasa (18/04/23).

Penyerahan aset senilai Rp 10.541.000.000,- (sepuluh milyar lima ratus empat puluh satu juta rupiah) ke PT PWU Jatim tersebut, dilakukan sebagai pelaksanaan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 85/Pid.Sus-TPK/2022/PNSby tanggal 31 Januari 2023.

Menurut Erlangga Satriagung Direktur Utama (Dirut) PWU Jatim, bahwa aset tersebut berasal dari nasionalisasi perusahaan belanda “N.V.P.A. Regnault’s Verf,ink & Blikfabriek “ (Perusahaan Cat Patna) yang kemudian digabung menjadi Perusahaan Daerah Aneka Kimia berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat I Jawa Timur No.25 Tahun 1984.

“Selanjutnya terjadi penggabungan 5 (lima) Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT PWU Jatim) berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat I Jawa Timur No. 5 Tahun 1999 tentang Penggabungan 5 (lima) Perusahaan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur,” ujarnya dikonfirmasi, Rabu (19/4/2023).

Lebih lanjut, Erlangga mengatakan bahwa upaya penyelamatan aset tersebut, adalah hasil sinergi kuat yang telah terbangun antara PT PWU Jatim dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya.

Masih menurut Erlangga, bahwa PT. PWU Jatim lanjut memiliki lebih dari 100 titik bidang tanah yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Jawa Timur dan tidak sedikit diantaranya bermasalah.

“Kita akan terus berupaya untuk melakukan penyelamatan terhadap aset-aset lainnya yang masih dalam sengketa atau ditempati pihak ketiga,” pungkasnya. (hd)

Baca Lainnya

Gerak Cepat PLN, Kurang dari 1 Jam Listrik Kembali Normal di GI Angke

14 April 2026 - 14:41

Wabup Sidoarjo Takziah ke Rumah Duka Balita Korban Terseret Arus Sungai di Kalidawir

13 April 2026 - 20:22

Peneliti UPER Ungkap Rapuhnya Ekonomi Nelayan Teluk Aru Akibat Anomali Musim

13 April 2026 - 14:04

Panti Asuhan Yatim & Dhuafa Mizan Amanah Terima Jumat Berkah BRI Gatsu

13 April 2026 - 11:30

News Trending EKBIS