SURABAYA, transnews.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., memberikan keterangan pers mengenai perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyimpangan belanja hibah barang/jasa yang diserahkan kepada badan/lembaga, organisasi kemasyarakatan berbadan hukum Indonesia, khususnya Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Swasta di wilayah Provinsi Jawa Timur pada Tahun Anggaran 2017.
“Penyidikan kasus ini didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-33/M.5/Fd.1/01/2025 tanggal 6 Januari 2025,” ungkap Mia, Rabu (19/3/2025).
Mia menjelaskan, bahwa setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, disimpulkan bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menduga terjadinya tindak pidana korupsi.

Oleh karena itu, diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-334/M.5/Fd.2/03/2025 tanggal 3 Maret 2025 untuk melanjutkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, antara lain: 25 Kepala Sekolah SMK Swasta penerima hibah yang tersebar di 11 kabupaten/kota di Jawa Timur. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur selaku Pengguna Anggaran (PA).
Kronologi kejadian, pada tahun anggaran 2017, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur memiliki anggaran paket pekerjaan Belanja Hibah Barang/Jasa yang dialokasikan kepada SMK Swasta melalui badan/lembaga/organisasi kemasyarakatan berbadan hukum Indonesia.
Anggaran yang bersumber dari APBD Jawa Timur ini berjumlah Rp. 65.000.000.000,- (enam puluh lima miliar rupiah).
Pada tahun 2017, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur mengelola dana hibah barang/jasa sebesar Rp 65 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Jatim.
Dana ini diperuntukkan bagi SMK swasta yang berbadan hukum Indonesia.
Penyaluran dana hibah ini diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/386/KPTS/013/2017 tanggal 21 Juli 2017. Dinas Pendidikan Provinsi Jatim kemudian membagikan barang hibah menjadi dua paket pekerjaan melalui tender/lelang.
Pemenang lelang dari kedua paket pekerjaan tersebut adalah:
Paket 1: PT Desina Dewa Rizky dengan nilai kontrak Rp 30.504.782.066,00.
Paket 2: PT Delta Sarana Medika dengan nilai kontrak Rp 33.062.961.725,00.
“Namun dalam pelaksanaannya ditemukan beberapa item barang yang diterima oleh 25 SMK swasta di 11 kabupaten/kota di Jawa Timur tidak sesuai dengan kebutuhan jurusan sekolah dan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam SK Gubernur,” ujar Kajati Jatim, Rabu 19 Maret 2025.
Dalam kasus ini, diduga terjadi pelanggaran terhadap sejumlah aturan, antara lain:
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 40 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Pemantauan dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
Penggeledahan dan Penyitaan
Pada tanggal 17 Maret 2025, Kejati Jatim melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Surabaya, termasuk Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, kantor penyedia barang, dan rumah yang diduga terkait dengan pelaksanaan kegiatan.
“Hari ini kami melakukan penggeledahan di 5 lokasi,” ujar Kajati Jatim.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah dokumen dan aset elektronik. Kejati Jatim juga telah melakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-360/M.5.5/Fd.2/03/2025 tanggal 6 Maret 2025.
Upaya paksa penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan berdasarkan Pasal 34 KUHAP dalam keadaan mendesak untuk melengkapi alat bukti dan mencegah hilangnya barang bukti.
“Kejati Jatim akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandas Kajati Jatim.













