Bandung,transnews.co.id-Kementerian Dalam Negeri melaunching aplikasi e-Perda Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat.
Launching tersebut diikuti Gubernur Jawa barat, Ridwan Kamil dan para Bupati/Walikota secara virtual di Gedung Sate Bandung Jum’at (16/4/2021)
Hadir pula Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik, Pimpinan Komisi I DPRD Prov Jabar, Forkopimda Provinsi Jawa Barat, Dir. Produk Hukum daerah Kemendagri, Bupati/Wali Kota, DPRD Kabupaten/Kota Se- Jawa barat secara virtual, Para Perangkat daerah, kepala biro hukum provinsi dan kepala bagian hukum kab./kota seluruh Indonesia.
Ridwan Kamil dalam sambutannya menyampaikan bahwa e-Perda sebagai bentuk keterbukaan informasi publik yang merupakan tindak lanjut dikeluarkannya peraturan presiden nomor 95 tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik, praturan presiden nomor 39 tahun 2019 tentang satu data Indonesia dan peraturan menteri dalam neneri nomor 70 tahun tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD).
“Layanan E-PERDA meliputi Era digitalisasi, adaptasi kebiasaan baru dan efesiensi, efektifitas, dan percepatan dalam fasilitasi,”papar Gubernur.
Kemudian program aplikasi e-Perda ini juga layanan Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah, Kepala Daerah. Peraturan DPRD dan persetujuan pembahasan dan penandatanganan perda dan perkada.
Menurut Gubernur,bahwa kolaborasi penyelenggaraan Launching e-Perda tersebut, Pemerintah provinsi Jawa Barat sangat menyambut baik penunjukan sebagai pilot project penggunaan aplikasi E-Perda sebagai aplikasi yang di kembangkan oleh kementerian dalam negeri.
Semangat bagi pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota di jawa barat untuk selalu berinovasi dan berkontribusi dalam proses reformasi hukum di Indonesia.
“Kemudian dapat menjadi momentum transformasi digital dalam pelayanan publik untuk menjawab tuntutan dan kebutuhan akan pelayanan publik dan birokrasi yang dinamis, efektif dan efisien,”tuturnya.
Lebih jauh Gubernur menjelaskan bahwa e-Perda/Inovasi Tata Kelola Fasilitas Produk Hukum Daerah ini ada 6 fungsi keberadaannya yakni, 1. Kecepatan dan Ketepatan. 2. Keterbukaan Informasi. 3. Clean a good governance. 4. Meminimalkan Tatap Muka. 5. Efisiensi dan 6. Satu Data.
Kemudian dengan sistem e-Perda akan terfasilitasi biro hukum provinsi dengan bagian hukum kabupaten/kota, terintegrasi sistem imformasi pembangunan ( SIPD), terintegrasi sistem online Layanan Administrasi (Si-Ola), koordinasi komponen K/L terkait dan terintegrasinya JDIHN BPHN.
“Saya berharap e-Perda ini dapat menyelesaikan masalah Hyper regulation isu hukum, tumpang tindih, inkonsistensi, multitafsir dan disharmoni,”pungkasnya.
Sementara itu Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik sangat mendukung pemerintah provinsi Jawa Barat, daerah (Pemda)/pemkot dalam membuat Peraturan Daerah (Perda) yang cepat dan transparan,”ungkapnya.
Akmal Malik menjelaskan bahwa e-Perda merupakan layanan berbasis digital yang digunakan oleh pemerintah. Tujuannya agar proses penyusunan Perda antara pusat dan daerah bisa berjalan lebih efisien.
Selain itu, dengan adanya terobosan ini, masyarakat, media dan pemerintah daerah lain juga diberikan ruang untuk melihat serta mempelajari proses pembuatan sebuah Perda.
“Apalagi, partisipasi khalayak umum sangat penting dalam pembuatan regulasi yang adil ke depannya,”ucapnya.
Selain itu, sambung Akmal, aplikasi e-Perda juga akan membantu meminimalisir pemerintah daerah lain yang hanya meniru Perda daerah tertentu, namun tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerahnya.
Akmal berharap dengan banyaknya pengawasan, kualitas produk hukum daerah akan semakin baik.
“Semakin banyak yang mengawasi semakin bagus kualitas produk hukum,” kata Akmal.
Dalam kesempatan itu, Akmal menyampaikan apresiasi yang tinggi bagi Gubernur jawa barat dan seluruh jajarannya atas kesediaannya sebagai pilot project dalam launching e-Perda tersebut.
Karena jawa barat juga merupakan a good governance terdepan di Indonesia secara berturut turut dengan provinsi terinovatif di Indonesia. Kata Akmal.
“Sesuai arahan bapak Mendagri kepada kami, kita harus hadir untuk memberikan hubungan, kita harus hadir untuk memberikan fasilitasi agar hubungan antara pemerintah pusat dalam bentuk kementerian dan lembaga kementerian dengan pemda itu berjalan secara sinkron,”ujarnya.
Terakhir Akmal menyampaikan bahwa terjadinya singkronisasi antara pusat dan daerah sangat terbentuk seberapa efektif kita membangun komunikasi seberapa efisien kita membangun komunikasi, e-Perda hadir untuk melakukan segala hal agar kita bisa menghasilkan pelayanan uyang lebih efektif dan efisien,”pungkasnya.(Chryst)Editor:Nas