Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Kemenhub Tindak Lanjuti Kecelakaan Truk di Gerbang Tol Ciawi

LOGOS TNbadge-check


					Kemenhub Tindak Lanjuti Kecelakaan Truk di Gerbang Tol Ciawi (Dok. Kemenhub) Perbesar

Kemenhub Tindak Lanjuti Kecelakaan Truk di Gerbang Tol Ciawi (Dok. Kemenhub)

JAKARTA, transnews.co.id – Sehubungan dengan terjadinya kecelakaan yang melibatkan dua truk pada Kamis (4/9) dini hari di Gerbang Tol Ciawi 2, Bogor, Jawa Barat. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub menanggapi dan menindaklanjuti peristiwa tersebut dengan berkoordinasi dengan berbagai stakeholders terkait.

“Kami turut prihatin atas adanya insiden ini. Saat ini Ditjen Hubdat mengirim petugas ke lapangan untuk memantau kondisi kendaraan dan lokasi kejadian,”

“Petugas juga tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat dan juga Jasa Marga untuk mengumpulkan data dan kronologis,” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan di Jakarta, Kamis (4/9).

Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, kecelakaan bermula saat truk kontainer bernomor polisi B 9647 UEL melaju dari arah Jakarta menuju Gerbang Tol Ciawi 2.

Kemudian, truk menabrak beton pembatas jalur dan terdorong ke depan, hingga menghantam truk lainnya bernomor polisi F 8643 VE yang sedang melakukan transaksi di gardu.

“Kami cek melalui aplikasi Mitra Darat, kendaraan truk B 9647 UEL telah melakukan uji berkala pada tanggal 15 Maret 2025 dan berlaku hingga 15 September 2025,” imbuhnya.

Sementara, truk bernomor polisi F 8643 VE status uji berkala masih berlaku hingga tanggal 15 Februari 2026.

Dirjen Aan menekankan kepada seluruh perusahaan angkutan barang dan para pemilik barang agar dapat berperan serta dalam memastikan kondisi pengemudi dan kondisi kendaraan dalam keadaan memenuhi aspek persyaratan teknis laik jalan dan tidak melebihi kapasitas muatan yang telah ditetapkan sebelum dioperasikan di jalan umum sehingga dapat meminimalisir risiko terjadinya kecelakaan.

Baca Lainnya

Dukung HPN 2026, Alfamart Kolaborasi Dengan GWI Jember Salurkan Puluhan Bansos Untuk Anak Yatim

6 Maret 2026 - 04:20

Dari Boyolali Untuk Indonesia: HKPS dan Munas SWI 2026, Satukan Wartawan Nusantara

5 Maret 2026 - 19:50

Sinergi Hulu ke Hilir: ADKASI Gandeng Kementerian P2MI Benahi Tata Kelola Pekerja Migran

5 Maret 2026 - 19:25

Jatim Siaga Mudik Lebaran 2026, Dinkes Dirikan 230 Pos Kesehatan dan Siapkan Ribuan Tenaga Medis

5 Maret 2026 - 19:10

News Trending DAERAH