Pemprov Papua Pegunungan dan Ditjen Hubud Kemenhub Sepakat Kembangkan Bandara Wamena

Reporter: DiM

JAKARTA,transnews.co.id – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Pemerintah Papua Pegunungan sepakat mengembangkan Bandara Udara kelas I Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan.

Kesepakatan itu ditandai dengan adanya penandatangan MoU antara Ditjen Hubud dengan Pemprov Papua Pegunungan pada hari Jumat, di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta (01/11/2024).

Dr. Velix Vernando Wanggai, S.I.P., M.P.A., Pj. Gubernur Papua Pegunungan Mengatakan,

BACA JUGA :  Velix Wanggai Sambut Wapres RI di Wamena

“Kami menyadari bahwa di Provinsi Papua Pegunungan sangat bergantungan sekali dengan aspek perhubungan udara, jadi tulang punggung kami didalam pelayanan masyarakat, pergerakan masyarakat, kemudian pergerakan ekonomi, kargo, dan semua kebutuhan-kebutuhan pelayanan masyarakatyang semua menggunakan pesawat,” ucapnya.

Lebih lanjut Velix berharap dengan adanya penandatangan ini ke depan pengembangan serta pembangunan bandara udara di Papua Pegunungan bisa berjalan lancar.

“Sehingga, mudah-mudahan penandatanganan kami hari ini dalam hal pembangunan dan pengembangan bandara udara Wamena di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan. Menjadi sebuah detik awal kami untuk memperkuat lagi komitmen kami,”

BACA JUGA :  Noken Street Fashion 2024 di Jakarta Persembahan Karya-karya Desainer Papua Pegunungungan

“Kami menganggap bahwa bandara udara Wamena menjadi sebuah tulang punggung kami untuk pergerakan ekonomi masyarakat, pelayanan transportasi, dan pelayanan masyarakat lainnya,” jelasnya.

“Kami menyadari kami tidak bisa berjalan sendiri, pemerintah Provinsi sangat membutuhkan kementerian perhubungan khususnya Ditjen Perhubungan Udara, untuk bersama-sama mewujudkan masa depan yang telah dirancang,” tutup Velix.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *