Menu

Mode Gelap

NASIONAL

Kemenkes Sebut Penyintas Covid-19 Bisa Divaksinasi Setelah Satu Bulan Sembuh

LOGOS TNbadge-check


					Ilustrasi Vaksin Perbesar

Ilustrasi Vaksin

Dengan demikian telah ditentukan penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh.

Sementara untuk penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal tiga bulan setelah dinyatakan sembuh.

Adapun jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.

Baca Lainnya

Jelang Nataru 2025/2026, PLN Tangani Hotspot di GI Menes

19 Desember 2025 - 10:24

BRI Rebrandring Logo Baru, Perluas Segmen ke Kalangan Muda

18 Desember 2025 - 21:08

Perbaikan Tower dan Jaringan Transmisi Rampung, Sistem Kelistrikan Aceh Kembali Menyatu

18 Desember 2025 - 09:24

BRI BO Jakarta Warung Buncit Berikan Hadiah Undian Simpedes 2025

18 Desember 2025 - 00:17

News Trending EKBIS