SURABAYA, transnews.co.id — Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam) mendorong pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan 38 pemerintah kabupaten/kota di Jawa Timur, untuk mengimplementasikan transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Deputi Koordinasi Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik Kemenko Polkam, Agung Pratistho, saat membuka Rapat Koordinasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) PBJ Pemerintah di Wilayah Provinsi Jawa Timur, yang digelar di Surabaya, Jumat (31/10/2025).
” Implementasi transparansi PBJ harus dilakukan sejak tahap perencanaan hingga serah terima pekerjaan. Diperlukan partisipasi dan pengawasan masyarakat untuk memantau informasi PBJ yang telah disiapkan pemerintah daerah agar mudah diakses publik,” jelas Agung Pratistho.

Menurutnya, pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait pemahaman badan publik terhadap prinsip transparansi dan KIP dalam PBJ. Untuk itu, Kemenko Polkam berkomitmen terus mendorong penerapan prinsip transparansi sekaligus memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
” Kami ingin memastikan keterbukaan informasi menjadi bagian dari sistem pencegahan korupsi dan pengawasan nasional. Melalui rakor ini, diharapkan dapat meningkatkan kapasitas, kompetensi, dan sinergi antar pengelola layanan PBJ di Jawa Timur,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Setjen Kementerian Dalam Negeri, Benni Irwan, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik terkait PBJ merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas pemerintah, sekaligus langkah nyata pencegahan korupsi.
” PBJ pemerintah harus mengedepankan prinsip efisien, transparan, bersaing, efektif, terbuka, adil, dan akuntabel. Sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 14, informasi PBJ merupakan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala,” ungkapnya.








