Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

HUKUM

Kepala BKN RI: Gratifikasi Masuk Katagori Korupsi

LOGOS TNbadge-check

Jakarta,Transnews-Kepala Badan Kepegawaian Negara RI, Bima Haria Wibisana menegaskan Gratifikasi merupakan hal yang harus dihindari bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), karena berimplikasi kepada tindak pidana korupsi dan memiliki resiko sanksi pidana.

” ASN yang terlibat dengan tindakan Gratifikasi dan penggunaan fasilitas negara adalah bentuk pelanggaran kode etik dan peraturan,” Kata Bima,sesuai siaran Pers dan surat edaran BKN yang diterima Redaksi Trannews,Jum’at (24/5).

Bima menegaskan, bagi ASN atau penyelenggara negara yang menerima Gratifikasi,wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam waktu 30 hari sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

ASN diminta juga untuk tidak melakukan permintaan dana,sumbangan dan atau hadiah Tunjangan Hari Raya,baik secara tertulis maupun tidak tertulis mengatasnamakan Institusi Negara/ Daerah,kepada masyarakat dan kepada perusahaan.

“Jika ditemukan ASN atau penyelenggara Negara yang meminta atau menerima Gratifikasi,masyarakat bisa melaporkannya langsung kepda KPK di pelaporan Gratifikasi Online (Gol) Kpk.go.id,”Paparnya.

Bima menandaskan, terkait Gratifikasi tersebut sesuai dengan Undang undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Himbauan ini ditindak lanjuti melalui surat edaran Kepala BKN No.k.26-30/V.71-2/99 tanggal 23 Mei 2019 tentang pencegahan Gratifikasi dan benturan kepentingan terkait hari raya keagamaan, serta menindaklanjuti surat dari KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019,” Pungkasnya. (Nas)

Baca Lainnya

Kongres II IKAPJ 2026: Estafet Kepemimpinan Baru Menuju Alumni Mandiri dan Berdaya Saing Global

17 Mei 2026 - 14:12

Jatim Open Woodball 2026 Digelar Perdana di Sidoarjo, Jadi Momentum Kebangkitan Woodball Nasional

16 Mei 2026 - 12:29

PT Tirta Asasta Depok Sosialisasi Pencegahan Korupsi: Komitmen Bangun Budaya Kerja Bersih

14 Mei 2026 - 16:13

Rayakan Hari Perempuan Internasional 2026, Ketua PBI Depok: Perkuat Sinergi Perjuangkan Hak-hak Perempuan Indonesia

14 Mei 2026 - 11:41

News Trending ENTERTAINMENT