Menu

Mode Gelap

DAERAH

Keterangan Berbeda: Bantuan Fisik POPT di Cikarang Timur Penuh Kebohongan

LOGOS TNbadge-check

Bekasi,TransNews.co.id-Tenaga Harian Lepas pengendali organisme pengganggu tumbuhan di wilayah Cikarang Timur Iqbal,mengungkapkan bahwa bantuan POPT TA.2018/2019 berupa kapur pertanian atau Dolomit serta pupuk organik atau granul dalam kemasan petroganik,sudah di pakai dan dilaksanakan sebagai mana mestinya,”terang Iqbal,Rabu (6/8/2020).

Hal senada di akui Ridi yang mengaku sebagai Ketua Gapoktan di wilayah desa Karangansari bahwa bantuan pemerintah lewat Menteri Pertanian kapur pertanian dan pupuk organik/petroganik atau granul sudah di terima oleh para kelompok tani dan di kerjakan oleh tiap tiap petani yang masuk dalam kelompok penerima bantuan.

“Fisik barang bantuan POPT Sudah habis tanpa tersisa,” kata Ridi.

Keterangan dari dua pihak juga di benarkan oleh Dono Subagyo Kordinator POPT kabupaten Bekasi.

Dino mengatakan, berdasarkan laporan pihak THL POPT pisik bantuan berupa kaptan dan petroganik telah terpakai oleh para petani sebagai penerima manfaat.

“Kalo menurut teman teman popt yang di lapangan ketika sudah waktunya barang mau di pakai, ternyata barang tersebut belum datang. Untuk lebih jelas nya (bapak awak media Trans news) Silahkan tanya langsung sama petugas lapangan,”jawab Dono melalui SMS.

Akan tetapi keterangan Dono, dari hasil monitoring tanggal 28/7/2020, ternyata pisik barang bantuan TA 2018/2019 masih ada dan terkesan tidak terpapar alias tidak terpakai oleh para petani.

Secara kasat mata pisik barang tersebut berupa granul di suatu tempat penyimpanan kondisi barang nya sudah amburadul bahkan kemasannya sudah di ganti. Begitu pun dengan kapur pertanian atau dolomit fisik barang terkesan di terlantarkan d tempat terbuka.

Kemudian kemasannya sudah rusak dan isinya berhamburan dan patut di duga para pihak yang bersentuhan langsung dengan POPT melemahkan peraturan mentri pertanian No 73/permentan/ot140 /12 /2007.

Begitu pun pihak yang di konfirmasi oleh media trans news keterangan nya berbohong dan tidak sesuai fakta di lapangan.

Hal tersebut patut diduga berpotensi telah menyalah gunakan wewenang dan jabatan serta memberikan keterangan palsu kepada Media.(YSP)) Editor:Nas

Baca Lainnya

Hadapi Potensi Cuaca Ekstrem, Sekda Depok Ikuti Vicon Karya Bakti Bersih-bersih

11 Desember 2025 - 12:47

Hadapi Potensi Cuaca Ekstrem, Sekda Depok Ikuti Vicon Karya Bakti Bersih-bersih

Kejaksaan Negeri Jember Salurkan Donasi Bencana Sumatera dan Aceh Melalui PMI

10 Desember 2025 - 20:48

Keluarga Besar Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menunjukkan

Jelang Nataru, Kapolda Jatim Luncurkan Satgas Premanisme 2025 

10 Desember 2025 - 20:42

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto resmi meluncurkan Satgas

Sidoarjo Kembali Raih Predikat Kabupaten Terinovatif pada IGA 2025

10 Desember 2025 - 20:36

Sidoarjo Kembali Raih Predikat Kabupaten Terinovatif pada IGA 2025