Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

PERISTIWA

Ketua LP-KPK Riau Dorong Polresta Pekanbaru Usut Dugaan Pengeroyokan Anggota DPRD Kota Pekanbaru

LOGOS TNbadge-check


					Ketua LP-KPK Riau Dorong Polresta Pekanbaru Usut Dugaan Pengeroyokan Anggota DPRD Kota Pekanbaru Perbesar

PEKANBARU, transnews.co.id || Ketua LP-KPK Provinsi Riau Thabrani Al-Indragiri mendukung penuh kepada Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi. S.I.K., M.H. untuk mengusut tuntas dugaan pengeroyokan dan pemukulan salah seorang anggota DPRD Kota Pekanbaru inisial IYS. Sabtu 4/9/2021

IYS diduga dikeroyok oleh warga di Jalan Irkab, RT. 02 / RW. 05, Kelurahan Sidomulyo Timur, Marpoyan Damai, IYS menjelaskan pada Rabu 1/9/2021 sekira pukul 18.30 WIB, anaknya menelpon menyebut bahwa dadanya sesak dipukul oleh warga saat melintas dijalan yang terkena banjir.

“Kita yakin pihak kepolisian Polres Pekanbaru akan segera menindak lanjuti laporan terkait adanya oknum anggota DPRD Kota Pekanbaru yang diduga dipukul dan dikeroyok oleh beberapa orang beberapa waktu yang lalu, semoga saja pelakunya cepat tertangkap, karna biar jelas apa motivnya” Sebut Thabrani

Dia menambahkan, Kita sangat prihatin karena beliau adalah sebagai sosok seorang wanita yang ingin melindungi anaknya, disana kita melihat sosok ibu itu luar biasa untuk melindungi anaknya yang diduga dipukul oleh orang tidak dikenal, jaman sekarang ini masih saja ada orang-orang yang main hakim sendiri, tanpa melihat kedepanya akibat dari perbuatannya yang kita nilai sangat melawan hukum.

“Jelas disebutkan pada Pasal 170 KUHP yang menyatakan terkait siapapun yang secara nyata serta menggunakan tenaga bersama-sama dalam melakukan kekerasan kepada orang atau barang akan dihukum penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.” Ungkap Thabrani mengakhiri. END

Baca Lainnya

Satu Dekade Berdiri, Universitas Pertamina Sabet Predikat Akreditasi Unggul

2 Februari 2026 - 11:45

Satu Dekade Berdiri, Universitas Pertamina Sabet Predikat Akreditasi Unggul

Ribuan Warga Jepara Padati Tradisi Baratan, Rayakan Nisfu Sya’ban Dengan Kirab Lampion

2 Februari 2026 - 11:30

LSM KPK-RI Mojokerto Gandeng LBH CCI Jatim Tingkatkan Akses Bantuan Hukum Masyarakat

2 Februari 2026 - 11:23

LSM KPK-RI Mojokerto Gandeng LBH CCI Jatim Tingkatkan Akses Bantuan Hukum Masyarakat

Dukung Program MBG, Kapolres Jember Resmikan SPPG di Mayang

1 Februari 2026 - 10:45

Dukung Program MBG, Kapolres Jember Resmikan SPPG di Mayang
News Trending DAERAH