Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

KESEHATAN

Ketua Pansus I DPRD : Kota Tangerang Angka Pengidap HIV/AIDS Tertinggi Di Banten

LOGOS TNbadge-check

Ketua Pansus 1 DPRD Kota Tangerang Prawoto. (Ist)


Tangerang, transnews.co.id-Ketua Pansus I DPRD Kota Tangerang Prawoto, diruang kerjanya Rabu (19/2/2020) menjelaskan bahwa DPRD kota Tangerang telah selesai melakukan finalisasi Raperda Penanggulangan HIV/AIDS. Raperda tersebut murni usulan inisiatif dewan.

Kata Prawoto, ternyata di Kota Tangerang itu angka pengidap HIV/AIDS paling tinggi di Banten.

“Data dari Dinas Kesehatan Kota Tangerang di tahun 2019 kemarin ada 238 kasus, 161 kasus HIV dan 77 positif pengidap AIDS,” ujar Prawoto mengungkapkan.

Menurutnya, tingginya angka pengidap HIV/AIDS di Kota Tangerang itu, bukan murni warga Kota Tangerang, ada juga warga dari daerah lain yang melakukan pengobatan di Kota Tangerang.

“Karena HIV-AIDS ini bersifat nasional bisa melakukan pengobatan di mana saja,” katanya.

Selain itu, ada beberapa poin di Raperda HIV/AIDS dalam pencegahannya, yaitu pasangan pra nikah harus melampirkan surat keterangan bebas dari penyakit HIV/AIDS yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit. Dan tujuannya mengurangi atau mencegah penyebaran virus HIV/AIDS di Kota Tangerang.

“Kita menginginkan jangan sampai nanti pasangannya tidak tahu, kalaupun meskipun mereka mengetahui tetapi tetap melaksanakan pernikahan itu hak asasi mereka, tetapi ada upaya langkah – langkah pencegahan agar tidak menularkan ke pasangannya ataupun anaknya,” papar Prawoto.

Prawoto menambahkan, untuk rujukan RS, di Perda ini juga mengamanatkan bahwa seluruh RS wajib menerima dan dilarang menolak pasien yang berobat HIV/AIDS dan minimal RS kelas 3.

Berdasarkan permenkes minimal diatas 100 tempat tidur wajib menerima pasien HIV. Dan untuk semua fasilitas kesehatan mulai dari puskesmas dan posyandu wajib melakukan pemeriksaan terhadap pasien HIV/AIDS.

Karena menurutnya penyebaran virus HIV/AIDS bukan melalui udara, melainkan melakukan kegiatan aktifitas sex. Kita juga meminta kepada para pengusaha yang bergerak di bidang hiburan malam wajib memeriksakan pekerjanya.

“Dan saat kita study banding ternyata penyebarannya melakukan sex sesama lelaki, ada yang dari jarum suntik juga,”pungkasnya.(AE)

Baca Lainnya

Gubernur Khofifah Siagakan OPD Hadapi Mudik Lebaran 2026, WFA Diterapkan Tanpa Ganggu Layanan Publik

18 Maret 2026 - 20:02

Pemkab Sidoarjo Berangkatkan 1.400 Pemudik Gratis, Siapkan 28 Bus ke 5 Rute Favorit

18 Maret 2026 - 20:00

Passca Ledakan di Masjid Jember, Polda Jatim Pastikan Situasi Terkendali dan Tidak Ada Korban Jiwa

18 Maret 2026 - 05:53

Salurkan Bantuan Kursi Roda, YGP Beri Semangat Baru Untuk Warga Depok

18 Maret 2026 - 05:47

News Trending DEPOK