Menu ✖

Otomatis

DAERAH

Kisruh Data Kepemilikan Tanah: SDN Mareleng 02 Bojongsari Bekasi Dipasangi Plang Ahli Waris Sabung Bin Loji

LOGOS TNbadge-check

Kisruh Data Kepemilikan Tanah: SDN Mareleng 02 Bojongsari Bekasi Dipasangi Plang Ahli Waris Sabung Bin Loji Perbesar

Inilah Ahli Waris Sabung bin Loji. (Photo-Jsf)
Kab Bekasi,transnews.co.id-Karena hak tanahnya sudah didirikan Gedung SDN 02 Mareleng Bojongsari,ahli waris Sabung bin Loji memasang plang di depan SDN Mareleng 02 Bojongsari, Kamis (22/10/2020).

Pemasangan plang oleh ahli waris, sebagai upaya klaim lahan tersebut yang dipakai SDN Mareleng 02 yang berlokasi di kp Mareleng RT01/05 Desa Bojongsari Kedungwaringin Kabupaten Bekasi.

Para ahli waris Sabung bin Loji yang hadir diantaranya Anen, Hj. Namih, ujang ,Iyah, Rukmayah, Alim, Anah bersama ahli waris lainya.

Eksekusi pemasangan plang tanah milik ahli waris Sabung bin Loji dibawah pengawasan Lawyer and fatners.

Keterangan para ahli waris Sabung bin Loji mengatakan pengklaiman lahan tanah yang dipergunakan SDN Mareleng 02 berdasarkan alas kepemilikan X 1904-1905 yang seluruhnya luas lahan berdasarkan catatan gambar ukur (hasil pengukuran program PTSL tahun 2019) seluas 1.098 m2,”ungkapnya.

Menurutnya,sebagian pembanding untuk dijadikan fakta keterangan bawa bidang tanah yang dibeli dan dipakai oleh Hj. Namih yang beli dari Anam (orang tuanya) batas tanahnya berbatasan dengan tanah Sabung bin Loji,”terangnya.

Ditambahkan ahli waris, perlu diketahui bahwa lahan tanah tersebut lahan adat, belum pernah diperjual belikan atau diwakafkan, ataupun dijaminkan kepihak bank atau perorangan baik oleh Sabung bin Loji maupun ahli warisnya.

Salah seorang ahli waris Sabung bin Loji Hj.Namih menjelaskan keterangan Kepala Sekolah yang mengatakan kepihak Media terkait lahan tanah tersebut, telah diterbitkan sertifikat guna pakai, perlu adanya uji materi dan pembuktian secara yuridis sebagai langkah keterbukaan informasi publik.

Hj Namih menegaskan, perlu antisipasi adanya tindakan melawan hukum, dugaan pemalsuan data tanah, manipulasi documen milik orang lain, dan seterusnya.

“Karena tanah milik Sabung bin Loji adalah lahan adat, bukan lahan perponding, eegendom, atau tanah bengkok yang selama ini murni belum pernah diperjual belikan, dipindah tangan baik oleh karena jual beli, utang piutang,hibah, atau diwakafkan,” kata Hj.Namih. (Jsf) Editor:Nas

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Sastrawan Lintas Generasi Unjuk Gigi di Acara Puncak Festival Sastra Jakarta 2026 di TIM

5 Nov 2026 - 08:25 WIB

Sastrawan Lintas Generasi Unjuk Gigi di Acara Puncak Festival Sastra Jakarta 2026 di TIM

Gubernur Khofifah Letakkan Batu Pertama Rutilahu di Probolinggo, Lima Warga Dapat Bantuan Renovasi

4 Nov 2026 - 19:20 WIB

Gubernur Khofifah Letakkan Batu Pertama Rutilahu di Probolinggo, Lima Warga Dapat Bantuan Renovasi

Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi I Kabupaten Malang Tuntas 100 Persen, Siap Diresmikan

4 Nov 2026 - 19:16 WIB

Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi I Kabupaten Malang Tuntas 100 Persen, Siap Diresmikan

Desa Lojejer Gelar Sosialisasi Kesiapan Panen Raya Jagung Serentak Nasional

3 Nov 2026 - 18:52 WIB

Desa Lojejer Gelar Sosialisasi Kesiapan Panen Raya Jagung Serentak Nasional

Job Fair Sidoarjo Sediakan 4.246 Lowongan, TPT Masih Tertinggi di Jatim

3 Nov 2026 - 18:05 WIB

Job Fair Sidoarjo Sediakan 4.246 Lowongan, TPT Masih Tertinggi di Jatim

Progres Pembangunan TPST Kabupaten Gresik Capai 53 Persen, Optimis Tuntas Akhir Desember 2026

3 Nov 2026 - 18:03 WIB

Progres Pembangunan TPST Kabupaten Gresik Capai 53 Persen, Optimis Tuntas Akhir Desember 2026
Trending di DAERAH