Komitmen Indonesia Prioritaskan Transisi Energi Bersih

Jakarta, Transnews.co.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan Indonesia berkomitmen untuk memprioritaskan transisi energi bersih. Terdapat tiga hal yang dibutuhkan dalam mekanisme transisi energi.

Pertama, pembiayaan untuk penghentian lebih cepat operasional pembangkit tenaga listrik batu bara agar beralih ke sumber energi terbarukan. Untuk hal ini, Menkeu mengungkapkan telah berdiskusi dengan seluruh dunia usaha, baik itu para penambang maupun pengusaha pembangkit listrik berbasis batubara.

“Kami sudah melakukan percakapan dengan semua pembangkit listrik yang berbasis batu bara. Sejauh ini, menurut saya diskusi berjalan dengan baik dalam memberikan pemahaman sekaligus bagaimana kita akan merancang kebijakan bersama,” kata Menkeu dalam World Bank Group Event.

baca juga :   Menteri Keuangan Tegaskan Kondisi Makroekonomi Masih Terkendali

Kedua, dibutuhkan pendanaan untuk membangun energi baru terbarukan karena permintaan akan terus bertambah. Menkeu menekankan perlunya pendanaan, baik domestik maupun global, untuk membantu APBN mencapai target tersebut.

“Pendanaan menjadi penting karena Energy Transition Mechanism (ETM) untuk mengakselerasi transisi energi dari yang berkarbon tinggi menuju energi yang lebih bersih,” ujar Menkeu.

Ketiga, mekanisme transisi energi perlu memperhatikan tenaga kerja yang terlibat di dalamnya karena akan berdampak pada kehilangan pendapatan. Dengan begitu, transisi energi bersih akan dapat dinikmati oleh seluruh kalangan masyarakat.

baca juga :   Menteri Keuangan Tegaskan Kondisi Makroekonomi Masih Terkendali

“Kalau kita tidak memperhatikan sumber daya manusianya, maka transisi ini tidak inklusif dan tidak memberikan dukungan kepada mereka. Tenaga kerja akan menjadi populasi yang paling terpengaruh dengan kehilangan pendapatan langsung dari transisi ini,” kata Menkeu.

Menkeu menjelaskan, Pemerintah Indonesia dan DPR baru saja menyepakati Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi undang-undang. Kebijakan tersebut mengatur pengenaan pajak karbon yang bertujuan untuk mendukung penuh komitmen internasional dalam penanganan perubahan iklim.

“Pasar karbon adalah satu hal yang kita sekarang juga meminta perusahaan listrik, Badan Usaha Milik Negara, untuk mulai melakukan yang disebut cap and trade. Jadi, mereka memiliki batasan untuk produksi CO2 tertentu untuk berbasis batubara dan kemudian mereka difasilitasi untuk melakukan perdagangan di antara para pelaku ini,” ujar Menkeu.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com