Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DEPOK

Kornas Jokowi Depok Laporkan Penyebar Informasi Ijazah Palsu Jokowi

badge-check


					Kornas Jokowi Depok Laporkan Penyebar Informasi Ijazah Palsu Jokowi Perbesar

Depok – Komite Rakyat Nasional (Kornas) Jokowi Kota Depok melaporkan sejumlah nama atas dugaan tindak pidana penghasutan atau penyebaran berita bohong ke Mapolres Kota Depok, Sabtu (26/4/2025).

Ketua Kornas Jokowi Kota Depok, Karim Rahayaan menjelaskan, sejumlah nama terlapor tersebut diduga melakukan penyebaran narasi palsu terkait keaslian ijasah mantan Presiden Joko Widodo di berbagai media dan platform publik.

“Ada beberapa nama yang Kornas Jokowi Kota Depok laporkan yaitu, Amien Rais, Bambang Mulyono, Muhammad Taufiq, Rismon H Sianipar, Roy Suryo, Sugi Nur Raharja (Gusnur), Dokter Tifa, TPUA (Tim Pembela Ulama dan Aktivis)dan juga Umar Khalid Harahap,” kata Karim saat di wawancara awak media.

Karim mengungkapkan, sejumlah terlapor diduga melanggar pasal 160 dan 161 KUHP tentang tindak pidana penghasutan di tempat umum.

“Ini sejumlah nama yang kami laporkan sudah jelas tidak mentaati peraturan hukum yang berlaku. Maka saya dari Kornas Jokowi Kota Depok melaporkan nama-nama tersebut ke Polres Depok dengan nomor : L/B/845/IV/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA,” terang Karim.

Karim meminta Polres Kota Depok agar segera menindaklanjuti laporannya. Hal itu dikarenakan sejumlah nama terlapor dengan jelas tidak menuruti ketentuan Undang undang dengan cara melakukan penghasutan di muka umum supaya melakukan tindak pidana. Ganjaran hukuman atas pasal 160 dan 161 KUHP itu dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.

“Kami ingin memberikan peringatan kepada terlapor agar tidak lagi melakukan penghasutan di muka umum. Kami Kornas Jokowi Kota Depok tidak ingin masyarakat di bohongi oleh oknum-oknum yang hanya bisa memainkan peran untuk menghasut atau menyebar berita bohong. Dan yang sekarang dimainkan oleh oknum ini mengenai ijasah palsu pak Jokowi,” tegas Karim.

Menurut Karim mengenai ijasah Jokowi sudah jelas keasliannya dengan diperkuat pengakuan dari Universitas Gajah Mada.

“UGM sudah menyatakan bahwa pak Jokowi dan beberapa teman angkatannya pak Jokowi itu memang asli dan benar. Beliau pak Jokowi memang alumni UGM,” jelas Karim.

Karim berharap, pihak Kepolisian dapat memproses dengan melakukan pemanggilan para terlapor.

“Kepolisian hari ini sebagai instansi penengak hukum agar dapat menengakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutup Karim.

Baca Lainnya

Dugaan Oknum TNI Terlibat Penyiraman Air Keras, BEM PSI: Jangan Lindungi Pelaku!

19 Maret 2026 - 18:52

Salurkan Bantuan Kursi Roda, YGP Beri Semangat Baru Untuk Warga Depok

18 Maret 2026 - 05:47

Ramadan, PLN UIT JBB Berbagi Berkah untuk Anak Yatim dan Dhuafa

13 Maret 2026 - 17:48

Tanpan IMB, DPRD Depok Desak Perumahan Diamond Field Disegel

12 Maret 2026 - 21:02

News Trending DEPOK