Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

KPU : Kampanye Akbar Pilgub Jatim Masing-masing Paslon Maksimal Dua Kali

LOGOS TNbadge-check


					KPU : Kampanye Akbar Pilgub Jatim Masing-masing Paslon Maksimal Dua Kali Perbesar

SURABAYA , transnews.co.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Aang Kunaifii menyatakan setiap pasangan calon mendapatkan kesempatan masing-masing dua kali untuk menggelar rapat umum atau kampanye akbar Pilgub Jatim 2024.

Adapun untuk jadwal, saat ini tengah proses pengajuan dari masing-masing Paslon kepada KPU Jatim sebagai lembaga penyelenggara Pilgub. “Selama 60 hari masa kampanye ini, silakan memilih di hari apa. Kemudian nanti kita koordinasikan dengan kepolisian. Nanti akan dituangkan dalam keputusan KPU Jawa Timur,” kata Aang Kunaifi saat media gatering bersama media di Surabaya, Jumat (27/9/2024).

Dikatakannya, pengaturan jadwal ini dimaksudkan agar tidak terjadi benturan tempat maupun waktu mengingat kontestasi Pilgub Jatim saat ini diikuti tiga pasangan calon. Yakni pasangan Luluk-Lukman, Khofifah-Emil dan Risma-Gus Hans. Koordinasi semacam itu yang dilakukan dalam proses pengusulan jadwal oleh tim paslon. “Kalau kemudian ada di daerah yang sama, kita akan sampaikan agar jamnya dibedakan atau jarak tempatnya yang dipisah,” ungkap Aang.

Mantan Komisioner Bawaslu Jatim tersebut mengungkapkan, seluruh teknis sudah disampaikan kepada masing-masing Paslon, termasuk kepolisian dan Bawaslu dalam rapat koordinasi beberapa waktu lalu. “Semua pihak sudah berkomitmen,” ujar Aang.

Sementara itu, KPU juga menjelaskan pertemuan terbatas sebagai salah satu metode kampanye yang diatur. Pada pertemuan terbatas ini, massa dibatasi maksimal dua ribu orang. Berbeda dari rapat umum, untuk pertemuan terbatas ini bebas dilakukan. “Pengawasannya nanti di Bawaslu,”pungkasnya.

Baca Lainnya

Polres Jepara Gelar Operasi Keselamatan Candi 2026, Tindak Tegas Pelanggaran Lalu Lintas

1 Februari 2026 - 14:28

Polres Jepara Gelar Operasi Keselamatan Candi 2026, Tindak Tegas Pelanggaran Lalu Lintas

Dukung Program MBG, Kapolres Jember Resmikan SPPG di Mayang

1 Februari 2026 - 10:45

Dukung Program MBG, Kapolres Jember Resmikan SPPG di Mayang

Jelang Bulan Ramadhan, Polres Jember Tingkatkan Pengawasan Distribusi Bahan Pokok

1 Februari 2026 - 10:41

Jelang Bulan Ramadhan, Polres Jember Tingkatkan Pengawasan Distribusi Bahan Pokok

Pelantikan 14 RT dan 4 RW Desa Sowan Lor Jepara, Camat Kedung Apresiasi Demokrasi Hingga Tingkat Terbawah

1 Februari 2026 - 07:16

Pelantikan 14 RT dan 4 RW Desa Sowan Lor Jepara, Camat Kedung Apresiasi Demokrasi Hingga Tingkat Terbawah
News Trending DAERAH