Karawang, Transnews.co.id – Ir.Hanafi.MM. Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Karawang.Surat Pengantar 25 februari 2021 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Karawang.
Surat pengantar nomor : 523/83/Diskan.Mengenai Data catatan peserta program Lintor sertifikasi hak atas tanah pembudidaya ikan Tahun 2021.
I.(a). Kecamatan Cilamaya Wetan Desa Muara Baru 10 (Sepuluh).
khusus untuk PTSL. (b).Kecamatan Cilebar Desa Pusakajaya Utara 14(Empat Belas) Lintor Lengkap. Desa Mekarpohaci 10 (Sepuluh) Lintor Lengkap.(c). Kecamatan Cibuaya.Desa Cemara jaya 13 (Tiga Belas) Lintor Lengkap. Desa Sedari 10 (Sepuluh) Lintor Lengkap. (d). Kecamatan Pakisjaya Desa Tanjungpakis 144 (Seratus Empat Puluh Empat) Lintor Lengkap. Desa Solokan 9 (Sembilan) Lintor Lengkap.

Akan tetapi menurut Empud,pihak Pemerintah Desa Tanjungpakis sekaligus petugas lapangan yang menyerahkan data peserta sertifikasi Calon Peserta Calon Lokasi (CPCL),sertifikat hak atas tanah pembudidaya yang diajukan kepada Dinas Perikanan.Sebanyak 144 Bidang yang diajukan dari tahun 2021 hingga saat ini belum ada yang jadi.
Pantas saja belum ada yang jadi, olehkarena kuota yang seharusnya untuk masyarakat Desa Tanjungpakis 144 Bidang, berdasarkan surat pengantar Dinas Perikanan,Berpotensi dialihkan ke Desa lain.
Jika benar adanya Pengalihan,kenapa tanpa ada pemberitahuan tertulis secara resmi, berita acara perubahan serta konfirmasi yang dilakukan oleh pihak Perikanan dan BPN. Sedangkan masyarakat yang menjadi,Peserta Program Sertifikasi Lahan Atas Tanah Budidaya warga Desa Tanjungpakis 144 telah diajukan pihak Dinas Perikanan ke BPN Karawang.
Lahan nya sudah diukur, bahkan sudah diterbitkan buku sertifikatnya sekalipun belum ditandatangani pihak yang memiliki otoritas BPN.
” Diduga Sebanyak 144 Bidang Dialihkan Ke Desa Lain secara sepihak, Dan ironisnya Desa yang tercatat kuotanya 9 jadi 31 sudah jadi pula. Ujar Empud.
Berharap Dugaan Kuota Sertifikasi 144 Lintor Hak Atas Tanah Pembudidaya Masyarakat Desa Tanjungpakis Dialihkan Ke Desa lain Itu mudah mudahan tidak benar.
Jika dalam Pertemuan pada hari selasa 29 maret 2022 dikantor Dinas Perikanan Karawang, pertemuan bersama pihak Diskan H.Abuh Buchori.S.PKP.MM. H.Supriyadi Kabid Tangkap dan BPN H.Agus.
Berharap pertemuan tersebut bukan merupakan sebuah pengakuan,bahwa kuota sertifikasi hak atas tanah pembudidaya ikan warga Desa Tanjungpakis Dialihkan.
Jika kuota di alihkan Hal tersebut menyakitkan, tidak menyenangkan serta tidak menguntungkan.Dan akan menjadi dilematis, dihadapkan dengan kondisi yang menyulitkan,memicu,memunculkan sebuah masalah. Ungkap Empud.
Sebagai pihak yang berdekatan dan bersentuhan langsung dengan masyarakat Tanjungpakis, Empud Was Was dan penuh kehawatiran bila kuota sertifikasi pembudidaya masyarakat Tanjungpakis Dialihkan.
Karena penerbitan sertifikat hak atas tanah pembudidaya untuk masyarakat Tanjungpakis begitu sangat berarti dan penting, olehkarena selanjutnya dapat digunakan sebagai agunan kredit pada perbankan, dan sumber pembiayaan lainnya untuk kegiatan usaha pembudidayaan ikan.
Lagi lagi Empud Berharap agar permohonan SHAT Pembudidaya Masyarakat Tanjungpakis direalisasikan,jangan sampai ada kegagalan apalagi dialihkan.
Masyarakat sangat kecewa manakala Kuota SHAT Pembudidaya Desa Tanjungpakis dialihkan ke Desa lain.
Apalagi dialihkan secara sepihak, akan memicu kegaduhan.Pastinya Pemerintah Desa Tanjungpakis didatangi terus menerus oleh masyarakat. Ungkapnya. 31/3-2022. Yusup













