Kurirnya Satu Asal Jakarta, BNNP Jatim Berhasil Gagalkan Peredaran 4 Kg Sabu

Surabaya,Transnews.co.id-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 4 kilogram asal Jakarta.

Dari penggagalan tersebut, BNNP membekuk dua kurir sabu berinisial AR (32) warga Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan dan BS (26), warga Kecamatan Pal Merah Jakarta Barat.

Keduanya, ditangkap di pintu Exit Tol Waru Gunung Kecamatan Karang Pilang Kota Surabaya, Selasa (18/5/2021) sekitar pukul 04.00 WIB saat hendak mengirim sabu ke Bangkalan, Madura.

Sebelumnya, kedua tersangka berangkat dari Jakarta menggunakan mobil Toyota Avanza Nopol F-1030-GT warna abu-abu metalik.

Selanjutnya , petugas BNNP Jatim melakukan penggeledahan terhadap badan dan barang yang dibawa AR dan BS didalam mobil tersebut.

Saat penggeledahan, petuga menemukan 4 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 4 kg yang terbungkus plastik putih.

baca juga :   Disdik Jatim Pastikan Tidak Ada Klaster COVID-19 di PTM Jenjang SMA/SMK dan SLB

Serbuk kristal tersebut, dimasukkan ke tas kresek merah dan dimasukkan ke tas godyback warna hijau. Untuk mengelabui petugas, sabu tersebut ditutupi pakaian dan dimasukkan lagi didalam tas kain warna merah muda.

“Tersangka AR mengambil sabu dari temannya HS (DPO) yang dikenalnya pada waktu menjalani hukuman di LP Cipinang,” kata Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Muhamnmad Aris Purnomo saat jumpa pers di Kantor BNNP Jatim, Jalan Sukomananunggal Surabaya, Kamis (20/5/2021).

Aris mengungkapkan tersangka AR, mengakui mendapat pesanan sabu tersebut dari temannya FZ (DPO) yang berada di Bangkalan, Madura. Tersangka AR mengakui sebelumnya sudah pernah melakukan pengiriman sabu ke FZ dari Jakarta ke Madura.

baca juga :   Jaga Tren Penurunan Kasus Stunting, Dewan Minta Kewaspadaan dan Perhatian Pemkot

“Dalam sekali pengiriman, AR mendapat upah Rp20 juta. Namun untuk yang pengiriman kedua ini belum diberikan upah karena tertangkap petugas,” ujar Aris.

Aris menambahkan, tersangka AR setelah mendapat pesanan sabu, kemudian menyuruh CM untuk mengambil barang haram itu ke HS Jalan Kemayoran Jakarta Pusat. Setelah mendapat sabu, AR dan CM berangkat bersama-sama untuk mengiriman ke Bangkalan Madura.

“Namun belum sampai tujuan sudah tertangkap petugas di Pintu Exit Tol Waru Gunung. Tersangka beserta barang buktinya dibawa dan diamankan oleh petugas guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.

Berikut barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka diantaranya, 1 buah tas warna merah muda yang berisi 4 bungkus sebesar 4 kg. Rinciannya, 1 bungkus sabu seberat 978,71 gram, 1 bungkus sabu sebesar 974,45 gram 1 bungkus sabu seberat 1 kg dan 1 bungkus sabu sebesar 1 kg.

baca juga :   BNNP Jatim Musnahkan 3.289 Narkotika Jenis Sabu

Lalu 1 unit mobil Toyota Avanza warna abu-abu metalik. Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(HD/HMs) Editor:Nas

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com