Langkah Pemerintah Indonesia Perangi Perubahan Iklim

Ilustrasi/Pixabay
Jakarta, Transnews.co.id – Komitmen Indonesia menekan emisi karbon dilakukan dengan berbagai cara, yakni menekan karhutla, moratorium kebun sawit, rehabilitasi hutan, lahan gambut dan mangrove, hingga mobil listrik.

Musim datang dan pergi seraya meninggalkan fenomena cuaca yang makin menggelisahkan. Banjir  besar dan longsor telah melanda berbagai tempat di belahan bumi utara. Negara-negara yang dulu dianggap bisa mengelola lingkungan alam dan tata ruangnya dengan cermat, seperti Kanada, Jepang, Korea Selatan, Jerman, Belgia, Belanda, Prancis, bahkan Norwegia, kini tak bisa lagi mengelak dari terjangan banjir.

BACA JUGA :  Penanganan Perubahan Iklim, Ini Komitmen Pemerintah Indonesia

Belum lagi serangan gelombang udara panas serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Di Kanada lebih dari 500 ribu ha hutan terbakar. Di Rusia 1,5 juta ha dan di Amerika Serikat (AS) 3,5 juta ha hutan ludes di makan api pada 2021. AS pun kini dikenal sebagai negara rawan banjir, karhutla, dan badai siklon tropis (hurricane).

Cuaca bukan lagi fenomena negara per negara, melainkan dampak dari iklim global yang kini telah terdisrupsi oleh perubahan iklim (climate change). Emisi karbon serta gas rumah kaca lainnya perlu direm supaya climate change tak makin menjadi-jadi. Masyarakat dunia pun bergerak memerangi perubahan iklim, dengan ikrar bersama yang diungkapkan lewat  Perjanjian Paris 2015. Pelaksanaan perjanjian ini dikolaborasikan oleh Badan Dunia United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) yang bernaung di bawah PBB.

BACA JUGA :  Masyarakat Pesisir Diminta Waspada Cuaca Ekstrem

Dalam skema UNFCCC, perang melawan perubahan iklim itu adalah menekan emisi karbon dan gas rumah kaca lainnya. Gas-gas rumah kaca itu yang memerangkap energi radiasi matahari di atmosfer, dan mengakibatkan suhu udara meningkat. Laporan terbaru menunjukkan, konsentrasi CO2 di udara sudah mencapai 417 ppm per Februari 2021, yang berarti telah terjadi kenaikan 50 persen sejak dua abad terakhir.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait