Langkah Terbaru Polres Jember, Pembentukan Duta Anti Narkoba

Reporter: Irfak
Editor: DM
Soasialisasi Bahaya Narkoba kepada calon duta siswa anti Narkoba
Soasialisasi Bahaya Narkoba kepada calon duta siswa anti Narkoba

JEMBER, transnews.co.id – Polres Jember melalui Satreskoba, terus berupaya keras dalam melawan peredaran narkoba di wilayahnya. Salah satu langkah terbaru yang diambil adalah pembentukan “Duta Anti Narkoba,” sebuah inisiatif yang bertujuan untuk meningkatkan fungsi dan peran Kampung Tangguh Bebas Narkoba di Kabupaten Jember, Senin, (4/09/2023).

Kampung Tangguh Bebas Narkoba adalah program yang telah diterapkan sebelumnya di Jember, yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari peredaran narkoba dan penggunaan narkoba. Program ini melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk pemerintah, pendidikan, keluarga, dan tokoh-tokoh masyarakat.

BACA JUGA :  Polisi dan Tim Basarnas Berhasil Selamatkan Tiga Warga Yang Terseret Ombak di Pantai Payangan Jember

Pembentukan “Duta Anti Narkoba” menjadi langkah penting dalam memperkuat program Kampung Tangguh Bebas Narkoba. Para Duta Narkoba akan menjadi duta-duta masyarakat yang mempromosikan kesadaran tentang bahaya narkoba dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pencegahan narkoba.

Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat yang diterangkan oleh Kasat Reskoba AKP Sugeng Iryanto, menyampaikan, “Pembentukan Duta Narkoba adalah salah satu langkah strategis kami dalam memerangi peredaran narkoba di Jember. Melalui para duta ini, kami berharap dapat lebih memotivasi masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan Jember terbebas dari narkoba.”

BACA JUGA :  Dandim 0824 Jember Menggelar Tradisi Sambut-Lepas Kapolres Jember

Proses seleksi Duta Anti Narkoba melibatkan berbagai tahapan, termasuk penilaian kemampuan komunikasi, pemahaman tentang bahaya narkoba, dan komitmen untuk menjadi perwakilan yang baik dalam masyarakat.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait