Laporan SPN 45 : Penanganan Kasus CPNS Di Komnas HAM Lamban

Tangerang-Transnews- Laporan pengaduan Suluh Perjuangan Nusantara 45 (SPN 45) tanggal 8/4/2019 terkait dugaan mal Administrasi pihak Pemerintah Kabupaten Tangerang tentang ketidak jelasan status Saudara Achmad sebagai lulusan CPNS tahun 2006, sampai sekarang sudah 4 bulan lebih belum ada kelanjutan penanganan dari Pihak Komnas HAM RI Jakarta jl.Latuharhari no.4B kelurahan Menteng Jakarta Pusat.

Pihak yang di kuasakan dalam hal ini adalah organisasi SPN 45 yang diwakili oleh saudara Kukuh (Ketua DPD SPN 45 Prov Banten) sangat prihatin dengan kondisi Ahmad, karena sampai saat ini pengaduan SPN 45 belum ada penanganan yang signifikan dari pihak Komnas HAM.

“Kami dan saya pribadi sangat prihatin penanganan Komnas HAM sangat lamban. Padahal saya selaku yang diberi kuasa untuk mendampingi pak Ahmad sudah melaporkan 4 bulan yang lalu,” ujar Kukuh.

Kukuh pun menambahkan walau dirinya prihatin, tetapi masih percaya pada kredibilitas Komnas Ham untuk membuat sebuah keputusan terkait kasus pak Ahmad.

“Saya masih percaya Komnas HAM sebagai lembaga satu satunya di Republik Indonesia yang diberikan kewenangan secara sah dalam penanganan perihal Hak Azasi Manusia untuk membuat suatu keputusan yang seadil adilnya dalam kasus yg menimpa pak ahmad,” terang Kukuh.

Ironisnya kepercayaan Kukuh selaku Ketua DPD SPN 45 Prov.Banten sebagai yang dikuasakan pak Ahmad terkesan lamban dalam penanganan dari pihak Komnas HAM.

“Kasihan Pak Ahmad, hak nya belum sampai dan tuntas. Ironis sekali respon lambat Komnas HAM atas laporan yang kami buat,” ucap Kukuh.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com