Laporan SPN 45 : Penanganan Kasus CPNS Di Komnas HAM Lamban

Tangerang-Transnews- Laporan pengaduan Suluh Perjuangan Nusantara 45 (SPN 45) tanggal 8/4/2019 terkait dugaan mal Administrasi pihak Pemerintah Kabupaten Tangerang tentang ketidak jelasan status Saudara Achmad sebagai lulusan CPNS tahun 2006, sampai sekarang sudah 4 bulan lebih belum ada kelanjutan penanganan dari Pihak Komnas HAM RI Jakarta jl.Latuharhari no.4B kelurahan Menteng Jakarta Pusat.

Pihak yang di kuasakan dalam hal ini adalah organisasi SPN 45 yang diwakili oleh saudara Kukuh (Ketua DPD SPN 45 Prov Banten) sangat prihatin dengan kondisi Ahmad, karena sampai saat ini pengaduan SPN 45 belum ada penanganan yang signifikan dari pihak Komnas HAM.

“Kami dan saya pribadi sangat prihatin penanganan Komnas HAM sangat lamban. Padahal saya selaku yang diberi kuasa untuk mendampingi pak Ahmad sudah melaporkan 4 bulan yang lalu,” ujar Kukuh.

Kukuh pun menambahkan walau dirinya prihatin, tetapi masih percaya pada kredibilitas Komnas Ham untuk membuat sebuah keputusan terkait kasus pak Ahmad.

“Saya masih percaya Komnas HAM sebagai lembaga satu satunya di Republik Indonesia yang diberikan kewenangan secara sah dalam penanganan perihal Hak Azasi Manusia untuk membuat suatu keputusan yang seadil adilnya dalam kasus yg menimpa pak ahmad,” terang Kukuh.

Ironisnya kepercayaan Kukuh selaku Ketua DPD SPN 45 Prov.Banten sebagai yang dikuasakan pak Ahmad terkesan lamban dalam penanganan dari pihak Komnas HAM.

“Kasihan Pak Ahmad, hak nya belum sampai dan tuntas. Ironis sekali respon lambat Komnas HAM atas laporan yang kami buat,” ucap Kukuh.

Kukuh menambahkan sebagai warga negara yang merasa hak nya dirampas, sangat wajar jika Ahmad memperjuangkan hak nya tersebut. Bahkan tanggal 16 Agustus kemarin pun kami dan beberapa awak media mendampingi pak Ahmad secara pribadi membuat laporan pengaduan terkait kasus yang dideritanya dengan mendatangi kantor Ombudsman RI.

“Hak Ahmad sebagai warga negara yang mengabadikan dirinya pada negara ini telah dirampas,” tegas Kukuh.

Kukuh menegaskan SPN 45 akan terus memperjuangkan hak haknya pak Ahmad sampai tuntas hingga pak Ahmad mendapatkan hak nya.

“Kepentingan kami hanya untuk memperjuangkan apa yang menjadi haknya pak Ahmad selaku warga negara yang dilindungi Hukum dan siapa pun abdi negara yang mengalami hal seperti ini,” tandas Kukuh.

Di akhir wawancara, Kukuh sekali lagi menegaskan tetap percaya pada Komnas HAM sebagai lembaga pembela hak asasi manusia dan elemen terkait lainnya.

“Sekali lagi, kami percaya pada Komnas HAM. Hanya saja janganlah mengulur ulur waktu dalam terciptanya keadialan, Kasihan Pak Ahmad. Jika seperti ini terus, apa harus menunggu Pak Ahmad yang semakin tua hingga menutup mata,” ujar Kukuh. (Ben-Sol)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com