LBH Master Indonesia Gelar Diskusi Rakyat Soal Ganjil Genap di DKI

DEPOK, transnews.co.id |LBH MASTER INDONESIA (LBHMI) menggelar Diskusi Rakyat dan Konferensi Pers Tentang Ganjil-Genap Ojek Online (OJOL) oleh Pemerintah Kota DKI JAKARTA di Kantor LBH Master Indonesia, Margonda Raya, Sabtu (10/08/2019).

Salah satu permasalahan DKI Jakarta hari ini adalah kemacetan dan polusi udara. Akhir-akhir ini beredar di sosial media terkait kualitas udara Jakarta. Bahkan banyak masyarakat awam membandingkannya dengan kualitas udara Surabaya.

Wacana ganjil-genap di sejumlah kawasan DKI Jakarta pun mencuat. Pro dan kontra pun datang beragam dari masyarakat. Ada yang mendukung langkah Pemprov DKI, ada juga yang menolak kebijakan Gubernur Anies tersebut.

Penolakan wacana tersebut datang dari seluruh Ojek Online (Ojol) dan penggunaan Ojol. Dalam hal ini oleh pekerja kantoran yang terbiasa melintas menggunakan Ojol di kawasan yang rencananya akan diberlakukan ganjil-genap.

Kemed mengemudi Ojol, mengatakan bahwa wacana pemberlakuan ganjil-genap adalah bentuk kebijakan yang sangat merugikan, terutama bagi masyarakat yang bekerja sebagai ojek online dan masyarakat pengguna jasa Ojol.

“Tentu ini sangat merugikan kami. Karena menggangu mobilitas kami. Ini adalah kebijakan yang bukan solusi bagi kami. Justru menambah beban masalah kami. Karena persoalan kami (OJOL) tidak hanya masalah Ganjil-Genap, tapi juga persoalan tarif, perlindungan bagi karyawan dan lain sebagainya.” ucap Kemed.

Ditambahkannya, terkait daerah pembatasan ganjil-genap, bahwa kawasan tersebut adalah kawasan utama bagi pekerja Ojol.

“itu sebabnya kami menolak tegas karena jalur-jalur tersebut adalah jalur utama kami. Banyak yang kami dapat di situ. Apabila dibatasi, bagaimana kami bisa mendapatkan orderan. Tentu pembatasan ini berdampak pada penghasilan kami.” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua LBHMI – LITIGASI Luthfan Hafits, S.H, mengatakan tidak menutup kemungkinan peraturan DKI Jakarta mengenai Ganjil-Genap akan diberlakukan.

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan wacana tersebut akan diberlakukan. Dikarenakan Pemda DKI merujuk pada PP No. 32 Tahun 2011 dan Perda DKI No. 05 Tahun 2014.

Namun yang menjadi permasalahan ialah Pemda DKI merujuk pada Perda No. 05 Tahun 2014. Tentu itu bertentangan dengan peraturan di atasnya, yaitu PP No. 32 Tahun 2011.

“Oleh karena itu Perda tersebut perlu untuk direvisi. Terutama pada pasal-pasal yang dianggap bertentangan dengan PP No. 32 Tahun 2011” tegasnya.

Berikut wacana jalur yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta adalah wikayah:
1. Jl. Pintu Besar Selatan
2. Jl. Hayam Wuruk
3. Jl. Gajah Mada
4. Jl. Suryopranoto
5. Jl. Balikpapan
6. Kyai Caringin
7. Jl. Tomang Raya
8. Jl. Majapahit
9. Jl. Gunung Sahari
10. Jl. Senen Raya
11. Jl. Kramat Raya
12. Jl. Salemba Raya
13. Jl. Pramuka
14. Jl. Sisingamangaraja
15. Jl. Panglima Polim
16. Jl. Fatmawati
(ANDRYjM)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com