DAERAH  

Lebih dari Dua Tahun Menjabat, Surat Pernyataan Kades Kertajaya Dipertanyakan

Karawang, Transnews.co.id – Kepala Desa Kertajaya Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang Jawabarat siap mengundurkan diri dan diberhentikan jika dirinya terpilih selama 2 tahun masa jabatannya sebagai Kepala Desa tidak merealisasikan pernyataannya.

Kades Kertajaya (SA) Dalam surat Pernyataannya Politik 02 April 2018 Diatas Materai Rp. 6000,saat mengikuti perhelatan politik pencalonan Kepala Desa untuk menjadikan Desa Kertajaya Hebat,tertuang dalam surat pernyataannya 02 April 2018.

Menurut salah seorang warga Ino dalam keterangannya pernyataan yang dibuat oleh Kades SA belum bisa dibuktikan sebagaimana dalam surat pernyataannya.

Kades Kertajaya SA yang telah memenangkan perhelatan politik Pilkades dan dilantik 14 Desember 2018,membuat pernyataan yang tidak tanggung tanggung ” jika 2 tahun menjabat manakala program yang dinyatakan tidak direalisasikan ” SIAP DIBERHENTIKAN ATAU MENGUNDURKAN DIRI.

baca juga :   Pembatalan Sepihak, Kades di Karawang Bakal Disomasi

Pernyataan Kades Kertajaya, yang belum dapat dibuktikan diantaranya program ekonomi kerakyatan akan mengucurkan dana dan memberikan bantuan sebesar 2-3 Jt kepada satu pedagang kecil melalui Dana Des, disesuaikan dengan jumlah anggaran yang berlaku pertahun.

Program wajib didik untuk usia 12-20 tahun dan seterusnya, program wajib didik internet,wajib didik bahasa Inggris,wajib didik bahasa Arab,wajib didik Baca Al-Qur’an Dan Tajwid.

Bahkan ada pernyataan yang dibuat oleh Kades Kertajaya SA ” Saya SA/Lurah E ” Demi Allah jika Terpilih dirinya akan mendanai keberangkatan satu kali Umrah kepada beberapa orang ustadz diantaranya ust.A.terhitung semasa jabatannya. Ironisnya Janji Itu di ucapkan Diatas Sumpah Dengan Nama Allah,sampai saat ini, juga belum ada buktinya.

baca juga :   Pantai Wisata Dewi Pulo Putri Jadi Sorotan Publik, Warga Duga BUMDES Lakukan Pungli

Pernyataan Kades atas janjinya tidak dapat dijustipikasi itu merupakan janji politik,patut dilakukan uji materi oleh para pihak yang berkompeten pemerintah serta pihak APH.

Diduga pernyataan Kades berpotensi melanggar Undang undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dalam bagian dan pasal dimaksud melakukan tindakan diskriminatif, melakukan tindakan meresahkan, melanggar larangan, melanggar sumpah janji.

baca juga :   Kades Kedungjeruk dapat Sanjungan Warga, 150 Unit BSPS Fakta Kesungguhan dalam Perjuangannya

“Kepala Desa berhenti bukan permintaan warga, konsekwensinya karena permintaan sendiri begitupun atas permintaannya diberhentikan Itupun sesuai permintaan sendiri sebagaimana dalam pernyataan yang dibuat oleh Kades” Ujar ino (11/1/2022).

Hingga berita ini terexpouse pihak Kepala Desa belum berhasil dikonfirmasi. (Yusup)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com