Lewat UIT-JBB, PLN Kolaborasi dengan Pemkot Cilegon Percepat Proses Sertifikasi Aset Tanah

Banten – PT PLN Persero Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Barat (UIT JBB) menggelar kesepakatan bersama dengan Pemerintah Kota Cilegon terkait percepatan sertifikasi aset infrastruktur ketenagalistrikan yang berada di Wilayah Kota Cilegon.

Bertempat di Aula Sekretariat Daerah Kantor Walikota Cilegon, kesepakatan bersama ini ditandatangani secara langsung oleh Walikota Cilegon Helldy Agustian dan General Manager PLN UIT JBB Didik Fauzi Dakhlan.

General Manager PLN UIT JBB Didik Fauzi Dakhlan mengatakan bahwa kesepakatan ini sebagai dasar pelaksanaan kerja sama dalam rangka penyelesaian dan pengamanan aset infrastruktur ketenagalistrikan.

BACA JUGA :  PLN Ungkap Strategi Perkuat Kompetensi SDM sebagai Komitmen Transisi Energi di Indonesia

“Kesepakatan bersama ini sebagai wujud sinergi antar instansi dan upaya optimalisasi tertib administrasi pengelolaan aset infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Didik.

Inventarisasi dan identifikasi serta penyelesaian sertifikasi aset infrastruktur ketenagalistrikan yang berada di Wilayah Kota Cilegon menjadi ruang lingkup utama yang disepakati dalam kerjasama ini.

Tahapan setelah adanya PKS ini PLN bersama Pemkot Cilegon akan bersama-sama berkoordinasi terkait tanah tapak tower PLN yang berada di fasilitas umum, jalan kelurahan, lahan milik Pemkot Cilegon untuk kemudian ditindaklanjuti guna memberikan rekomendasi sebagai dasar pengajuan proses sertifikasi aset PLN ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

BACA JUGA :  PLN UIT JBB Terus Dorong Pemberdayaan Perempuan dalam Pengarusutamaan Gender

Walikota Cilegon Helldy Agustian mengatakan dalam sambutannya, besar harapan kami kerjasama ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Cilegon, berbagai pengembangan Usaha Mikro Kecil (UMK) yang berada di dekat infrastruktur milik PLN banyak dibantu melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait