Menu

Otomatis

DAERAH

Tiga Penjual Miras Ilegal di Sidoarjo Divonis Bersalah, Satpol PP Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Pelanggar

Avatar photobadge-check

Tiga Penjual Miras Ilegal di Sidoarjo Divonis Bersalah, Satpol PP Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Pelanggar Perbesar

Tiga Penjual Miras Ilegal di Sidoarjo Divonis Bersalah, Satpol PP Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Pelanggar

SIDOARJO, transnews.co.id – Komitmen Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal tidak berhenti pada razia semata.

Tiga pemilik usaha yang kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi kini resmi divonis bersalah dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar di Ruang Sidang Kantor Satpol PP Sidoarjo, Rabu (5/8/2026).

Sidang yang dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo Bambang Trikoro tersebut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Polresta Sidoarjo, Dinas Kominfo Sidoarjo, serta jajaran Satpol PP Sidoarjo.

Persidangan merupakan tindak lanjut dari operasi gabungan yang dipimpin langsung Bupati Sidoarjo bersama Forkopimda pada 31 Juli hingga 1 Agustus 2026 di 18 kecamatan. Dalam operasi tersebut, petugas menyita puluhan dus dan ratusan botol minuman beralkohol yang diperjualbelikan tanpa izin.

Ketiga terdakwa terbukti melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Tiga Penjual Miras Ilegal di Sidoarjo Divonis Bersalah, Satpol PP Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Pelanggar

Dalam persidangan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP memaparkan barang bukti dari tiga lokasi berbeda. Penyitaan terbesar berasal dari outlet Libra Store di kawasan Kahuripan Nirwana, Kelurahan Jati, yang dikelola Andri Kurniawan.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 44 dus minuman beralkohol berbagai merek, mulai dari Anggur Hijau/Kawa-Kawa, Vodka Mix, Friendship, Tommy Stanley, Vibe, hingga minuman golongan tinggi seperti Singleton, Martell, dan Royal Brewhouse.

Di lokasi lain, outlet Teman Santuy milik Yunuar Tri Sasongkoh kedapatan menjual satu dus berisi 12 botol minuman beralkohol Golongan B merek Tommy Stanley. Sementara di Desa Krembung, Kecamatan Krembung, petugas menemukan 10 botol minuman keras merek Mc Donald dan tiga botol Bir Bintang yang disembunyikan di sebuah toko sembako milik Moh Riki Ardiansyah.

Majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 juta kepada Andri Kurniawan dan Yunuar Tri Sasongkoh.

Sementara Moh Riki Ardiansyah dikenai denda Rp300 ribu. Seluruh denda disetorkan ke kas negara.

Hakim Bambang Trikoro mengingatkan bahwa pelanggaran serupa dapat berujung pada hukuman yang lebih berat, yakni pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta apabila kembali mengulangi perbuatannya.

Selain menjatuhkan sanksi kepada para pelanggar, seluruh barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dijadwalkan dimusnahkan secara terbuka oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam waktu dekat.

Plt Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Sidoarjo, R. Novianto Koesno Adi Putro, menegaskan bahwa langkah membawa pelanggar hingga ke meja hijau merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menegakkan perda.

“Kami tidak hanya melakukan penyitaan barang bukti, tetapi juga memproses para pelanggar melalui jalur hukum hingga ke pengadilan guna memberikan efek jera dan memastikan ketertiban hukum di Sidoarjo tetap terjaga,” tegas Novianto.

Satpol PP memastikan operasi penertiban peredaran miras ilegal akan terus dilakukan secara rutin, terutama menjelang hari-hari besar dan di wilayah yang rawan peredaran minuman beralkohol ilegal.

Langkah tersebut diharapkan mampu menekan potensi tindak kriminal sekaligus melindungi kesehatan masyarakat.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Pasar Murah ke-139 Digelar di Mojokerto, Pemprov Jatim Tekan Harga Bapok dan Jaga Daya Beli

19 Sep 2026 - 19:19 WIB

Pasar Murah ke-139 Digelar di Mojokerto, Pemprov Jatim Tekan Harga Bapok dan Jaga Daya Beli

Sebut Tebang Pilih Aturan Izin Bangunan, Handiyana Tantang Ketegasan Wali Kota Depok

19 Sep 2026 - 14:40 WIB

Sebut Tebang Pilih Aturan Izin Bangunan, Handiyana Tantang Ketegasan Wali Kota Depok

Pesta Sastra Pelajar Jaksel 2026 Siap Digelar: Ruang Ekspresi Generasi Muda dan Komunitas

18 Sep 2026 - 21:53 WIB

Pesta Sastra Pelajar Jaksel 2026 Siap Digelar: Ruang Ekspresi Generasi Muda dan Komunitas

Sebanyak 7.223 Rumah di Sidoarjo Teraliri Jargas, Pemkab Usulkan 10.500 Sambungan Baru

18 Sep 2026 - 21:49 WIB

Sebanyak 7.223 Rumah di Sidoarjo Teraliri Jargas, Pemkab Usulkan 10.500 Sambungan Baru

Perkuat Manajemen Bencana, BPBD Jatim Gandeng Unhan RI

17 Sep 2026 - 20:03 WIB

Perkuat Manajemen Bencana, BPBD Jatim Gandeng Unhan RI

Tiga Raperda Diajukan, Subandi Tekankan APBD Sidoarjo Harus Efektif dan Transparan

17 Sep 2026 - 20:01 WIB

Tiga Raperda Diajukan, Subandi Tekankan APBD Sidoarjo Harus Efektif dan Transparan
Trending di DAERAH