Lewati Target Pembangunan Layanan Kesehatan, Ade Firmansyah Apresiasi Pemkot Depok

Reporter: Ahmad Mubali
Editor: Luki Leonaldo

Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terus berkomitmen mewujudkan peningkatan layanan kesehatan bagi masyarakat dengan pembangunan ratusan posyandu pada 2024.

Hal itu seperti dikatakan Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS, Ade Firmansyah, yang turut hadir dalam peresmian Posyandu Anggrek 2 di RW 04, Kelurahan Sukamaju Baru, Cilodong.

Adef, sapaan akrabnya mengatakan, acara tersebut menjadi salah satu tonggak penting dalam upaya Pemerintah Kota Depok untuk meningkatkan ketersediaan layanan kesehatan masyarakat melalui pembangunan posyandu di setiap RW.

BACA JUGA :  Kadinkes Depok: Dengan Program UHC Masyarakat Akan di Cover

“Komitmen Pemkot Depok dalam mewujudkan layanan kesehatan yang maksimal bagi masyarakat terus dibayar tuntas sesuai dengan janji kampanye wali kota dan wakilnya,” kata Adef kepada wartawan, Minggu (22/9/2024).

Dijelaskan Adef lagi, pembangunan posyandu awalnya hanya menargetkan 925 titik. Namun hingga kini, pencapaian luar biasa telah dilakukan karena jumlah pembangunan posyandu sudah mencapai 1.056.

Adef berharap peresmian Posyandu Anggrek 2 itu tidak hanya memberikan akses layanan kesehatan yang lebih baik, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kesehatan anak dan ibu.

BACA JUGA :  HBS Siapkan Aplikasi Ini Untuk Warga Depok yang Punya Ide Pembangunan

“Dengan dukungan yang terus berlanjut, program ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup warga Kota Depok secara keseluruhan,” pungkasnya.

Untuk informasi, acara peresmian itu juga dihadiri oleh Camat Tapos, Sekretaris Kelurahan Sukamaju Baru, serta tokoh masyarakat dan kader posyandu setempat. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan dan kepedulian terhadap kesehatan warga, serta pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *