Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

LPM Desa Pegadungan Tempuran Terkesan Seperti Aksesoris Tidak Diberdayakan

LOGOS TNbadge-check


					LPM Desa Pegadungan Tempuran Terkesan Seperti Aksesoris Tidak Diberdayakan Perbesar

KARAWANG, transnews.co.id – Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Pegadungan Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang Jawa Barat, terkesan sebagai aksesoris pelengkap.

Hal tersebut dikatakan seorang yang memiliki otoritas kepada awak media.

Selanjutnya, masih menurut pihak otoritas Lembaga Pemberdayaan Desa,

“Bahwa LPM di Desa Pegadungan, setiap kali pekerjaan pembangunan fisik dari dana desa tersebut dilaksanakan, selama dua periode menjabat Kades H.OR, tidak pernah melibatkan serta memberdayakan LPM sebagai penampung dan penyalur aspirasi masyarakat dalam pembangunan desa,” ujarnya.

Ironisnya setiap kali Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) di buat oleh bendahara LPM dimintai tanda tangan, yang sebelumnya tidak dikonfirmasi serta dijelaskan maksud dan tujuannya, ungkap pihak lembaga pemberdayaan.

Terkesan LPM seperti di manfaatkan untuk melengkapi,dan nyaris seakan akan terlibat dalam kegiatan pembangunan, kenyataan yang sebenarnya dalam pembangunan dan kegiatan sebagai penonton, tutupnya Selasa (17/09/2024).

Dilansir dari beranda lembaga LPMD,Dalam PP No 43 tahun 2014 pada pasal 150 – 153 yang kini ada perubahan akan diteruskan pada PP No.47 tahun 2015.

Dan dasar hukum yang membahas LPM secara rinci terdapat pada Permendagri No 18 tahun 2018 yang dimana saat ini menjadi patokan lembaga desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Baca Lainnya

Dugaan Oknum TNI Terlibat Penyiraman Air Keras, BEM PSI: Jangan Lindungi Pelaku!

19 Maret 2026 - 18:52

Gubernur Khofifah Siagakan OPD Hadapi Mudik Lebaran 2026, WFA Diterapkan Tanpa Ganggu Layanan Publik

18 Maret 2026 - 20:02

Pemkab Sidoarjo Berangkatkan 1.400 Pemudik Gratis, Siapkan 28 Bus ke 5 Rute Favorit

18 Maret 2026 - 20:00

Passca Ledakan di Masjid Jember, Polda Jatim Pastikan Situasi Terkendali dan Tidak Ada Korban Jiwa

18 Maret 2026 - 05:53

News Trending PERISTIWA