Masih Zona Merah Covid-19, Kabupaten Siak Larang Shalat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan

Kab Siak, TransNews.co.id-Berdasarkan perkembangan kondisi penyebaran Covid 19 akhir-akhir ini di Kabupaten Siak, dengan penuh keprihatinan kami sampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten pada tahun ini belum dapat melaksanakan Shalat Id baik di lapangan atau di mesjid.

Demikian pernyataan Bupati Siak Afedri saat memimpin Rakor dari Command Center Siak Live Room, Kamis (6/5/2021).

Demikian juga hendaknya ditingkat Pemerintahan Kecamatan, Kelurahan dan Kampung, termasuk juga pelaksanaan pawai dan takbiran.

Bupati berharap agar informasi tersebut disampaikan oleh masing-masing camat lurah dan penghulu dengan baik dan utuh, agar masyarakat bisa memahami akan kondisi yang sedang terjadi.

“Dalam waktu dekat akan segera kita sebarkan himbauannya,” jelas bupati.

Sementara Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak H Muharam dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan kegiatan ibadah secara massal tersebut tidak hanya berlaku untuk umat muslim yang sedang menjalani ibadah Ramadhan saja, tapi juga berlaku untuk umat non muslim pada saat yang sama.

“Peringatan wafatnya Isa Al Masih yang diperingati umat Kristiani dan Hari Waisak bagi umat Budha juga diperingati bersamaan dan berdekatan waktunya dengan Hari Raya Idil Fitri, oleh karena itu kebijakan pembatasan pelaksanaan ibadah secara massal ini juga berlaku untuk semuanya”, jelasnya.

Kementerian Agama dalam waktu dekat kata dia juga akan mengeluarkan surat edaran bagi umat non muslim tersebut, yang nantinya juga akan diikuti ditingkat Kabupaten Siak dengan himbauan yang sama secara tersendiri pula,”pungkasnya. (dra) Editor:Nas

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com