Mayjen TNI (Purn) Winston P Simanjuntak: Wartawan adalah Pilar Bangsa

Ketum Profesional Jaringan Mitra Negara (Projamin) Mayjen TNI (Purn) Winston P Simanjuntak, S.Ip.,M.Si saat Talk Show Kebebasan Pers di Indonesia, Rabu (15/2/2023) di Kantor Pusat Sekber Wartawan Indonesia (SWI).

JAKARTA, transnews.co.id – Ketua Umum (Ketum) Profesional Jaringan Mitra Negara (Projamin) Mayjen TNI (Purn) Winston P Simanjuntak, S.Ip.,M.Si menjadi nara sumber Talk Show Kebebasan Pers di Indonesia, yang digelar SWI dan Journal Wicaksana Grup Media, di Kantor DPP Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Jalan Indramayu 117, Menteng Jakarta Pusat, dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2023, Rabu (15/2/2023).

Sesuai dengan Tema HPN 2023 yaitu Pers Bebas, Demokrasi Bermartabat, pada talk show tersebut, Winston memaparkan materi bertajuk Demokrasi Bermartabat yang Dilandasi Oleh Industri Pers.

“Indonesia menganut demokrasi Pancasila yang mendasari kinerjanya, dengan tetap berpedoman pada nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan dan Musyawarah Mufakat menuju sebuah kondisi sosial yang berkeadilan,” ujarnya.

Maka, tekannya, demokrasi bermartabat yang diharapkan terjadi di tengah kehidupan masyarakat Indonesia, adalah sebuah situasi yang saling mengedepankan prinsip berbagi dan bekerjasama, menjalankan sebuah informasi sebagai bentuk suara rakyat secara obyektif dan apa adanya.

baca juga :   Sekber Dukung Program RW Ramah Zakat di Kota Depok

“Kemartabatan sebuah demokrasi, pasti mengikat dengan manusia. Oleh karenanya, setiap pelaku kegiatan Pers, hendaknya berpegang teguh pada norma etik yang jadi kesepakatan. Serta menyampaikan informasi dengan tata bahasa serta kalimat, menggunakan paradigma Pancasila dalam setiap paragraf statemen tulisan yang menjadi konsumsi publik,” paparnya.

Winston memberikan tips kepada puluhan wartawan Jabodetabek yang hadir, untuk mewujudkan demokrasi bermartabat sebagaimana amanat dalam HPN 2023, yang dapat pelaku industri Pers Indonesia lakukan saat ini.

Pertama, tatarnya, wartawan sebagai pilar bangsa, wajib punya etika pribadi, cerminan sikap sopan santun, tata krama dan attitude baik terhadap publik.

“Pemilik media, hendaknya tidak kedepankan sisi Profit Oriented semata. Namun, membagi porsi mengedepankan sisi humanistik, guna mendukung Pemerintah dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” tandasnya.

baca juga :   SWI Jatim Sowan ke Bakesbangpol Provinsi Jatim

Kemudian, yang paling penting pelaku Pers wajib menghindari pemberitaan hoax atau berita bohong, yang mengandung unsur pembodohan publik.

Selanjutnya, pelaku teknologi informasi, wajib lakukan filter konten berita, baik tulisan maupun video, agar tidak memunculkan konflik horizontal pada tengah masyarakat. Terakhir, berbagai tayangan iklan, video dan berita, hendaknya tersaji dengan mengedepankan estetika, sesuai kaidah agama.

“Yang terakhir ini, lengkapnya akan disampaikan Mahabiksu Indonesia. Dr. (Chand) Jimmu Gunabhadra, yang akan memaparkan materi tentang etika,” tukas Winston.

Ia mengemukakan, tips tersebut adalah contoh yang bisa wartawan kembangkan sesuai kapasitas pribadi masing – masing, yang berbanding lurus dengan moralitas dan kecakapan pribadi pelaku Pers Indonesia.

baca juga :   Tidak Patuhi ART, DPP Akan Cabut SK Pengurus Daerah

Menurut Winston, dengan mengedepankan konsep saling menghargai, menghormati dan menjaga kerukunan, maka Demokrasi Bermartabat yang sedang Dewan Pers gaungkan tahun ini bisa terwujud.

Melalui perwujudan itu, ulasnya, kondusifitas situasi berbangsa dan bernegara, bisa senantiasa terjalin baik, guna mewujudkan cita – cita kemerdekaan amanat dari pendiri bangsa dan wajib untuk semua lanjutkan secara berkesinambungan.

“Salam Indonesia maju, salam satu pena. Selamat Hari Pers Nasional 2023, Pers Bebas, Demokrasi Bermartabat. Mari kita wujudkan demokrasi bermartabat di Indonesia,” tutupnya. (Rik)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com