Menu ✖

Otomatis

NASIONAL

Mendagri RI: Kalau Sering Keluar Negeri Kapan Pejabat Melayani Masyarakatnya

LOGOS TNbadge-check

Mendagri RI: Kalau Sering Keluar Negeri Kapan Pejabat Melayani Masyarakatnya Perbesar

Jakarta, Transnews- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo,kepada awak media, usai menghadiri pembukaan Indonesia Development Gorum 2019 di Asmbly Hall JCC, Senin (22/7/19) menegasakan tidak akan menghambat izin Kepala Daerah, yaitu Gubernur, Bupati/Wali Kota yang akan melakukan kunjungan kerja ke luar negeri.

“ Izin akan diberikan setelah Kemendagri melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan sesuai dengan kepentingan masyarakat,” kata Tjahjo.

Mendagri menegaskan, pada prinsipnya Undang-Undang sudah mengatur mengenai izin, Kemendagri tidak akan menghambat, tapi Kemendagri harus koordinasi dengan Sekretariat Negara, Kementerian Luar Negeri, termasuk rombongannya dibatasi 5 (lima) orang dan termasuk keperluannya untuk apa, apa manfatnya untuk daerah dan masyarakat, karena dia pergi menggunakan anggaran uang rakyat.

“ Kami tidak menghalangi tidak menghambat, tetapi membatasi. Pertimbangannya apakah penting pergi ke luar negeri? Jangan sampai undangan seremonial saja. Kalau itu penting, silahkan tidak masalah,” ujar Tjahjo seraya mengemukakan, ada kepala daerah yang hampir setiap minggu izin ke luar negeri.

Ia mempertanyakan, kalau sering ke luar negeri, kapan kepala daerah itu bekerja untuk rakyatnya.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat pemberitahuan pengajuan permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri.

Surat pemberitahuan SOP tersebut tertuang dalam Nomor 009/5546/SJ yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Surat Nomor 009/5545/SJ yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.

Dalam surat tertanggal 1 Juli itu disebutkan, bahwa izin, dispensasi, atau konsesi yang diajukan oleh pemohon wajib diberikan persetujuan atau penolakan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan paling lama 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (JenanJP)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Pancasila Sakti jadi momentum PLN Tanamkan Kesadaran Keselamatan Listrik Sejak Dini kepada Siswa SMKN 1 Kramatwatu

6 Okt 2026 - 16:37 WIB

Pancasila Sakti jadi momentum PLN Tanamkan Kesadaran Keselamatan Listrik Sejak Dini kepada Siswa SMKN 1 Kramatwatu

Momentum Hari Kesaktian Pancasila, PLN Perkuat Kolaborasi Lintas Instansi bersama BPBD Kabupaten Tangerang

5 Okt 2026 - 13:14 WIB

Momentum Hari Kesaktian Pancasila, PLN Perkuat Kolaborasi Lintas Instansi bersama BPBD Kabupaten Tangerang

Semangat Hari Kesaktian Pancasila, PLN Perkuat Keandalan Listrik di Gardu Induk

1 Okt 2026 - 11:07 WIB

Semangat Hari Kesaktian Pancasila, PLN Perkuat Keandalan Listrik di Gardu Induk

Sinergi Pendidikan dan Industri, PLN UPT Cawang Buka Wawasan Siswa tentang Dunia Kerja

29 Sep 2026 - 16:38 WIB

Sinergi Pendidikan dan Industri, PLN UPT Cawang Buka Wawasan Siswa tentang Dunia Kerja

Jaga Keandalan Listrik, PLN Rawat Kesiapan Sistem di Momentum Hari Kesaktian Pancasila

27 Sep 2026 - 21:51 WIB

Jaga Keandalan Listrik, PLN Rawat Kesiapan Sistem di Momentum Hari Kesaktian Pancasila

Tak Hanya Andal, PLN UIT JBB Juga Peduli Lingkungan melalui Pengelolaan Limbah B3

25 Sep 2026 - 12:43 WIB

Tak Hanya Andal, PLN UIT JBB Juga Peduli Lingkungan melalui Pengelolaan Limbah B3
Trending di EKBIS