Mendes RI: Visi dan Misi Calon Kades Harus Kongkrit dan Akuntabel

Jakarta, TransNews.co.id- Visi dan Misi calon kepala desa harus konkret dan akuntabel dengan berpijak pada arah kebijakan pembangunan desa berdasarkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG’s).

Demikian ditegaskan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar dalam keterangan pers di Jakarta,Kamis (18/2/2021).

Mendes mengatakan bila Visi dan Misi calon kepala desa berpijak pada hal itu, maka arah pembangunan desa ke depan jelas.

“Misalnya, Desa tanpa Kemiskinan, Desa tanpa Kelaparan, serta Desa Sehat dan Sejahtera,” kata Halim.

Dalam rapat koordinasi pusat dan daerah dalam rangka persiapan Pemilihan Kepala Desa Serentak 2020 yang dipimpin Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara virtual,baru baru ini Halim mengatakan SDG’s telah dibumikan ke dalam SDG’s Desa, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Menurut Halim, tujuan-tujuan dalam SDG’s harus senantiasa diwarnai dengan tujuan ke-18 dalam SDG’s Desa, yaitu Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif. Calon kepala desa harus bisa meramu dan menggabungkan 18 tujuan tersebut dalam Visi dan Misinya.

“Tujuan ke-18, artinya seluruh tatanan perencanaan pembangunan desa tidak boleh keluar dari akar budaya masyarakat setempat karena Indonesia memiliki kebhinekaan yang luar biasa,” tuturnya.

Halim berharap 74.953 desa yang ada di seluruh Indonesia memiliki kebijakan pembangunan yang sesuai dengan strategi pembangunan nasional, termasuk mewujudkan visi dan misi Presiden Joko Widodo dan mewujudkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Terkait penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak 2020-2021 Halim mengatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi dan pemantauan agar pelaksanaannya sukses dengan tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

“Hasil sosialisasi dan pemantauan, termasuk penerapan protokol kesehatan, akan dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri,”pungkasnya.(*) Editor:Nas

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com