Menyoal Pinjaman Online, LBH Master Indonesia Gelar Diskusi Rakyat

DEPOK, transnews.co.id |Lembaga Batuan Hukum Master Indonesia (LBHMI) menggelar Diskusi Rakyat dan Konferensi Pers Tentang Pinjaman Online (Pinjol) di Kantor LBH Master Indonesia, Margonda Raya, Sabtu (10/08/2019).

Dalam kegiatan ini juga menghadirkan Ketua GASPOL (Gerakan Masyarakat Pemantau Pinjaman Online) & korban – korban Pinjol Jabodetabek.

Nurochim ,Ketua Dewan Pembina LBH – Master Indonesia, mengatakan bahwa dalam kehidupan masyarakat yang semakin konsumtif ini membuat orang selalu bersaing dengan tujuan tertentu. Ini menjadikan Pinjaman Online (PINJOL) hadir di tengah-tengah masyarakat dalam bentuk Aplikasi online.

Menurutnya, hadirnya Aplikasi PINJOL bukan saja memberikan kemudahan pinjaman bagi masyarakat. Tapi juga harus menjadi solusi yang baik bagi menjawab kebutuhan masyarakat.

“Harusnya PINJOL ini membantu memberikan solusi pinjaman bagi masyarakat. Tidak hanya mudah, tapi dengan bunga yang ringan sehingga tidak terlalu memberatkan masyarakat untuk membayar pinjaman.” ucap Nurochim.

Ditambahkannya, bahwa kenyataan di lapangan berbeda. PINJOL adalah Aplikasi yang hadir dengan mencari keuntungan. Bahkan menjadikan mereka budak ekonomi. Umpamanya gali lubang tutup lubang.

LBH Master Indonesia hadir dengan visi Melayani yang tidak terlayani, merangkul yang tidak terangkul, mengayomi yang tidak diayomi. Pada dasarnya menghimpun semua. Kita Advokasi terhadap masalah yang ditimbulkan Pinjol.

“Begitulah semangat LBH Master Indonesia ini dihadirkan.
LBH Master Indonesia adalah rumah besar. Konsultan bagi masyarakat yang sulit mencari kesulitan” tandasnya.

Mahri Hasan, S.H, Wakil Ketua LBH Master Jakarta menuturkan bahwa kasus Pinjaman Online menyentuh beberapa aspek di masyarakat; hukum, psikologis, sosial, ekonomi dan kesehatan.

Menurutnya, ini dikarenakan beberapa tindakan yang kurang baik yang dilakukan oleh Pinjol untuk menagih hutang melalui debt collector dengan cara-cara yang tidak baik, seperti, intimidasi, ancaman, pencemaran nama baik dan tindakan kekerasan.

“Undang-undang ITE telah tersirat. Oleh karena itu, kasus ini harus diteruskan ke pihak Kepolisian. Dikarenakan mereka yang berwenang untuk menindak” tegas Mahri Hasan.

Terkait intimidasi dan ancaman yang diceritakan oleh beberapa narasumber (korban), bahwa diintimidasi dan diancam oleh orang dengan warna kulit hitam yang diyakini orang Indonesia Timur. Hal itu dibantah oleh Jarmut Semi Tahun, Ketua LMP Depok.

Menurut Semi, terkait pinjaman Online bisa dipastikan bahwa tidak melibatkan masyarakat Indonesia Timur. Dikarenakan Pinjaman Online (Pijol) kurang diminati oleh mereka (debt. collector asal Indonesia Timur-red).

“Pinjaman Online adalah pekerjaan yg baru. Sehingga belum banyak yang tahu.” katanya

Sementara itu, Fitrijansjah Toisutta, S.H, Ketua Umum LBHMI PUSAT, mengatakan bahwa terkait permasalahan yang dialami kliennya tersebut, agar menunda pembayaran. Dengan menjelaskan bahwa masalah ini sedang diproses.

“Saya himbau kepada ibu/Bpk semuanya untuk mengatakan bahwa kasus ini sudah kita perkarakan dan sedang diproses. Dikarenakan kita dirugikan oleh kasus ini. Dan diharapkan juga agar bapak atau Ibu tidak lagi melakukan pinjaman Online. Karena jika masih lakukan pinjaman Online, kami akan lepas tangan. Artinya kita harap ibu /Bpk konsisten. Karena kita akan membantu dengan semampu kami.” ungkap Fitrijiansjah.

Diungkapkannya, korban dari Kasus Pinjaman Online ini berjumlah 50-an orang lebih, dengan lokasi yang tersebar di JABODETABEK; Jaksel, Jaktim, Bekasi, Depok, Bogor, Karawang. Juga di luar Pulau Jawa yaitu Kalimantan.

Menurutnya ini kasus yang sangat luar laporan akan dikirim ke Polda Jawa Barat. Kita juga akan melakukan aksi demo. Yang harapannya agar dapat dilihat oleh Presiden Joko Widodo. Bahwa ada banyak masyarakat yang dirugikan oleh Aplikasi Pinjaman Online.

“Bahkan kami akan layangan juga pengaduan dan informasi ini kepada Sri Mulyani, Menteri Keuangan Indonesia. Agar Aplikasi Pinjaman Online dapat ditertibkan.” tegas Fatrijiansjah, sambil menutup diskusi. (ANDRYjM)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com