Menu

Otomatis
Breaking News

NASIONAL

Meski Pademi Covid 19: Menaker Pastikan THR Tetap Dibayar 7 Hari Sebelum Hari Raya

LOGOS TNbadge-check

Meski Pademi Covid 19: Menaker Pastikan THR Tetap Dibayar 7 Hari Sebelum Hari Raya Perbesar

Jakarta, transnews.co.id-Meskipun saat ini sedang terjadi pandemi Covid-19, Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) tetap dan harus dibayarkan 7 hari sebelum hari raya ke agamaan.

Hal itu di tegaskan oleh Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah saat Rapat Kerja (Raker) teleconferene dengan Komisi IX DPR di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (2/4/2020 menegaskan, THR merupakan bagian dari pendapatan non upah.

“THR wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” ujarnya.

Pengusaha yang terlambat membayar THR ,kata Ida, dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada Pekerja/Buruh.

“Pengusaha yang tidak membayar THR dikenakan sanksi administrasi,” ujar Menaker Ida.

Menaker Ida mengatakan, dalam hal pengusaha kesulitan membayar THR, maka dapat ditempuh mekanisme dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh untuk menyepakati pembayaran THR tersebut.

“Misalnya, apabila perusahaan tidak mampu membayar THR sekaligus, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap,”tutur Ida.

Kedua, lanjut Ida, apabila perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat ditangguhkan pembayarannya pada jangka waktu tertentu yang disepakati.

“Apabila jangka waktu penahapan atau penundaan yang disepakati telah berakhir, namun perusahaan tidak membayar THR, maka atas dasar hasil pemeriksaan Pengawas dan rekomendasi yang diberikan, perusahaan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkas Ida. .***Editor:Nas

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Jawab Tantangan Sampah Nasional, Inovasi Netrash UPER Bantu Pengelolaan Bank Sampah

6 Agu 2026 - 20:45 WIB

Jawab Tantangan Sampah Nasional, Inovasi Netrash UPER Bantu Pengelolaan Bank Sampah

Sebanyak 60 Remaja Sidoarjo Terpapar HIV, Dinkes Gencarkan Edukasi di Sekolah

6 Agu 2026 - 20:03 WIB

Sebanyak 60 Remaja Sidoarjo Terpapar HIV, Dinkes Gencarkan Edukasi di Sekolah

Kemendagri, KPK, dan BPKP Perkuat Benteng Antikorupsi, Tito Ingatkan Kepala Daerah Jangan Sampai Kena OTT

5 Agu 2026 - 18:11 WIB

Kemendagri, KPK, dan BPKP Perkuat Benteng Antikorupsi, Tito Ingatkan Kepala Daerah Jangan Sampai Kena OTT

Tiga Penjual Miras Ilegal di Sidoarjo Divonis Bersalah, Satpol PP Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Pelanggar

5 Agu 2026 - 18:07 WIB

Tiga Penjual Miras Ilegal di Sidoarjo Divonis Bersalah, Satpol PP Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Pelanggar
News Trending DAERAH