Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

NASIONAL

Meski Pademi Covid 19: Menaker Pastikan THR Tetap Dibayar 7 Hari Sebelum Hari Raya

LOGOS TNbadge-check

Jakarta, transnews.co.id-Meskipun saat ini sedang terjadi pandemi Covid-19, Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) tetap dan harus dibayarkan 7 hari sebelum hari raya ke agamaan.

Hal itu di tegaskan oleh Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah saat Rapat Kerja (Raker) teleconferene dengan Komisi IX DPR di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (2/4/2020 menegaskan, THR merupakan bagian dari pendapatan non upah.

“THR wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” ujarnya.

Pengusaha yang terlambat membayar THR ,kata Ida, dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada Pekerja/Buruh.

“Pengusaha yang tidak membayar THR dikenakan sanksi administrasi,” ujar Menaker Ida.

Menaker Ida mengatakan, dalam hal pengusaha kesulitan membayar THR, maka dapat ditempuh mekanisme dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh untuk menyepakati pembayaran THR tersebut.

“Misalnya, apabila perusahaan tidak mampu membayar THR sekaligus, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap,”tutur Ida.

Kedua, lanjut Ida, apabila perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat ditangguhkan pembayarannya pada jangka waktu tertentu yang disepakati.

“Apabila jangka waktu penahapan atau penundaan yang disepakati telah berakhir, namun perusahaan tidak membayar THR, maka atas dasar hasil pemeriksaan Pengawas dan rekomendasi yang diberikan, perusahaan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkas Ida. .***Editor:Nas

Baca Lainnya

BRI BO Bekasi Siliwangi Salurkan Bingkisan Ramadan

10 Maret 2026 - 15:51

BRI Tambun Bagikan Paket Sembako Untuk Korban Banjir Cabangbungin

10 Maret 2026 - 15:42

PLN UIT JBB Tingkatkan Keandalan Jaringan Listrik

10 Maret 2026 - 13:24

Mayat Pria Bertato Segitiga Ditemukan Mengapung di Perairan Kembang, Jepara

10 Maret 2026 - 09:43

News Trending DAERAH