Mewakili Kota Depok Dalam Penguatan Kampung KB, ini Persiapan Kelurahan Mampang

Reporter: DiM
Darmawansyah, SE., Lurah Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok
Darmawansyah, SE., Lurah Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok

DEPOK,transnews.co.id – Penguatan Kampung Keluarga Berkualitas (Kampung KB), dilakukan dalam bentuk pembinaan sebagai upaya peningkatan klasifikasi Kampung Keluarga Berkualitas melalui mekanisme penilaian. Kampung KB adalah kampung yang mandiri, tentram, dan bahagia.

Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas ditetapkan yang akan mewakili Kota Depok untuk penilaian penguatan kampung KB tingkat provinsi Jawa Barat. terkait persiapan penilaian penguatan kampung KB, Darmawansyah, SE., Lurah Mampang mengatakan,

BACA JUGA :  Sambut Hari Anak Sedunia, Walikota Buka Seminar SWI Depok

“Pada saat ini yang telah kita lakukan adalah persiapan awal seperti, rakor tingkat kota yang sudah dilaksanakan dengan menghandirkan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Depok. disana dibutuhkan penguatan-penguatan atau dukungan dari OPD terkait untuk membantu dan memprasaranai apa saja yang dibutuhkan oleh kelurahan mampang,” ucapnya pada Senin, (28/10/2024).

“Kegiatan ini akan dilaksanakan pada tahun 2025 kisaran waktunya menurut rakor kemarin antara, bulan Maret sampai dengan April. Belum bisa dipastikan kapan tanggalnya nanti akan ada kunjungan dari tim penilaian provinsi,” tambahnya.

BACA JUGA :  Wakil Wali Kota Depok Pantau Beberapa Pos Pengamanan Lebaran 2024

Lebih lanjut Lurah Mampang juga menjelaskan bahwa kampung KB memang secara signifikan harus adanya peningkatkan, terutama ketahanan keluarganya.

“Bahwa kampung KB di Kelurahan Mampang itu, memang secara signifikan harus ada peningkatan dari derajat kesehatannya, baik dari pemberdayaan masyarakatnya, baik dari pendapatan ekonominya, baik dari tingkat pendidikannya maupun segala bentuk kegiatan yang ada di lingkungan. Terutama juga terhadap ketahanan keluarganya harus tercipta keluarga yang harmonis dan dinamis,” jelasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *