Menu ✖

Otomatis

DAERAH

Musrenbang Desa Malangsari Pedes Karawang: Kata Warga Masih Ada Dusta

LOGOS TNbadge-check

Musrenbang Desa Malangsari Pedes Karawang: Kata Warga Masih Ada Dusta Perbesar

Karawang,TransNews.co.id-Pemerintahan Desa Malangsari kecamatan Pedes Kabupaten Karawang Jabar menggelar kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbang Des),Kamis (17/9/2020).

Saat berlangsungnya musyawarah beberapa usulan masyarakat meminta agar Pemdes memprioritaskan Gapura,Infrastruktur Jalan,Tanggul Penahan Tanah (TPT) dan usulan lainnya.

Menurut warga, setiap usulan di tulis oleh Pemdes Malangsari seperti pada kegiatan Musrenbang tahun lalu, tetapi ada beberapa kegiatan yang didanai oleh Dana Desa tidak direalisasikan oleh Kades hingga berujung kepada laporan kepihak aparat penegak hukum.

Beberapa kegiatan yang tidak direalisasi Kades, ungkap Warga diantaranya program PUD, pekerjaan jalan serta pengelolaan BUMdes yang tidak ada pengurusnya hingga sekarang.

“Makanya masih ada dusta pada Musrenbang tahun lalu,” ungkap Warga yang mohon dirahasiakan namanya.

Warga mengatakan, karena tidak direalisasikan, patut diduga Kades Kamsan dalam penggunaan serta pengalokasian, pekerjaan yang bersumber dari dana desa yang diserap lewat APBN, melakukan dugaan korupsi dan menyalah gunakan wewenang serta jabatan sehingga negara mengalami kerugian.

Menurut warga, awal permasalahan terjadi oleh karena hasil rembug proses perencanaan yang telah ditetapkan tidaklah seluruhnya secara amanah dikerjakan.

“Bahkan saat ada perubahan titik lokasi dan kegiatan ada yang dilakukan secara serta merta tanpa di musyawarahkan terlebih dahulu lewat berita acara perubahan yang disepakati para pihak yang memiliki otoritas dalam pemerintahan desa,” tutur warga.

Warga menyatakan, bahwa sesuai dengan Permen Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi no 17 tahun 2019 tentang pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa bab 1 ketentuan umum pasal 1 dan seterusnya pembangunan desa adalah upaya kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar besarnya kemakmuran masyarakat desa.

“Kewenangan desa adalah kewenangan yang dimiliki desa meliputi kewenangan dibidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa,”pungkasnya.

Sementara usai kegiatan Musrenbang,saat dikonfirmasi Kades Malangsari,Kamsan hanya mengatakan, tujuan Musrenbang sebagai mana dimaksud dalam Baligho dan anggaran teralokasi serta terpapar sesuai rencana dari tahun ke tahun,” . ujar Kamsan,singkat. (Jsf) Editor:Nas

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Sastrawan Lintas Generasi Unjuk Gigi di Acara Puncak Festival Sastra Jakarta 2026 di TIM

5 Nov 2026 - 08:25 WIB

Sastrawan Lintas Generasi Unjuk Gigi di Acara Puncak Festival Sastra Jakarta 2026 di TIM

Gubernur Khofifah Letakkan Batu Pertama Rutilahu di Probolinggo, Lima Warga Dapat Bantuan Renovasi

4 Nov 2026 - 19:20 WIB

Gubernur Khofifah Letakkan Batu Pertama Rutilahu di Probolinggo, Lima Warga Dapat Bantuan Renovasi

Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi I Kabupaten Malang Tuntas 100 Persen, Siap Diresmikan

4 Nov 2026 - 19:16 WIB

Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi I Kabupaten Malang Tuntas 100 Persen, Siap Diresmikan

Desa Lojejer Gelar Sosialisasi Kesiapan Panen Raya Jagung Serentak Nasional

3 Nov 2026 - 18:52 WIB

Desa Lojejer Gelar Sosialisasi Kesiapan Panen Raya Jagung Serentak Nasional

Job Fair Sidoarjo Sediakan 4.246 Lowongan, TPT Masih Tertinggi di Jatim

3 Nov 2026 - 18:05 WIB

Job Fair Sidoarjo Sediakan 4.246 Lowongan, TPT Masih Tertinggi di Jatim

Progres Pembangunan TPST Kabupaten Gresik Capai 53 Persen, Optimis Tuntas Akhir Desember 2026

3 Nov 2026 - 18:03 WIB

Progres Pembangunan TPST Kabupaten Gresik Capai 53 Persen, Optimis Tuntas Akhir Desember 2026
Trending di DAERAH