Musrenbang Tingkat Kelurahan Kurang Menyentuh Sense Of Crisis

Jakarta, TransNews.co.id-Tahapan Musrenbang yang diawali dari tingkat Kelurahan/Desa seharusnya pola perencanaan yang sudah harus mampu menangkap sense of Crisis.

Demikian, dikatakan Maryono, pengamat publik di Kantornya bilangan Depok,Sabtu (13/2/2021)

Sementara Emil Yan Kadri selaku penggiat LPM dalam Musrenbang di tingkat kelurahan menilai perencanaan terpola hanya bertumpu kepada juknis Walikota dari tahun ketahun yang cenderung sama, yaitu 60% phisik 40 % non phisik.

“Pola ini menunjukan dinamika perencanaan tidak tanggap terhadap situasi krisis pandemi covid 19 yang sedang dihadapi,”katanya.

Selanjutnya Emil, yang berpengalaman di Musrenbang menjelaskan dalam aturan main di tingkat Kelurahan, sebelum dilaksanakan Musrenbang, seharusnya dilaksanakan terlebih dahulu Pra Musrenbang di tingkat RW. Dimana setiap usulan dari RT dan RW dalam Pra Musrenbang akan dibawa kepada Musrenbang di tingkat Kelurahan.

“Semua usulan yang berbasis kebutuhan lingkungan harus dapat diakomodir dalam Musrenbang Kelurahan, jadi tidak hanya bertumpu kepada Juknis Walikota saja,”jelasnya.

Ditambahkan Emil usulan dalam Pra Musrenbang, yang menyangkut kondisi situasional di masing masing RT dan RW, lebih tepat diarahkan pemberdayaan ekonomi keluarga yang dibutuhkan oleh masyarakat terutama masa pandemi Covid-19,”komentarnya.

Emil menandaskan, dalam instruksi Mendagri No.1 th 2020, jelas ditegaskan alokasi anggaran diutamakan untuk penangan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan pengadaan jejaring pengamanan sosial, atau social safety net,”pungkasnya.

Anwar Nurdin, Ketua DPD Perindo Depok mengkritisi dalam situasi pandemi ini perencanaan program dan kegiatan yang cenderung terpola di tingkat dasar jauh dari kata prioritas sesuai Instruksi Mendagri, apalagi bila tidak produktiv dan hanya bersfat konsumtif.

“Kita dapat bayangkan, bila seluruh perencanaan anggaran di kelurahan tahun ini refocusing atau diprioritaskan sepenuhnya sesuai Instruksi Mendagri, tentunya penanganan Pandemi Covid 19 lebih cepat dan efektif,”tegas Anwar.

Memang, kata Anwar, sebagamana kondisi di lapangan, kebutuhan di kelurahan saat ini tidak hanya hand sanitizer, masker, baju perlindungan khusus hingga disinfektan. Tetapi juga ruang ruang isolasi mandiri bagi warga, bantuan sosial, penguatan ekonomi dan obat obatan atau suplemen untuk imunitas warga, serta penguatan sarana dan prasarana Tim Gugus Tugas di tingkat kelurahan juga sangat prioritas.

“Apakah perencanaan bangunan phisik di tingkat kelurahan tidak perlu,”tanya Anwar.

Sedangkan Maryono, menilai, permasalahannya bukan perlu tidaknya suatu program tetapi sense of crisis, dalam mengahadapi keprihatinan nasional seharusnya bagian prioritas program sesuai masalah yang dihadapi. Program dan kegiatan lain bisa ditunda,” demikian pendapat Maryonl.

Menurutnya Instruksi Mendagri disamping sebagai landasan, juga red-flags, sebuah kesepakatan nasional sebagai tanda awal mulai krisis.

Seharusnya Instruksi itu menuntut Pemerintah Daerah untuk secara proaktif mengidentifikasi, menerapkan dan memberikan juknis proses perencanaan yang diarahkan mencegah potensi krisis dan/atau dapat mengurangi dampak jika krisis terjadi,”tuturnya.

Pemerintah Daerah kata Maryono selayaknya paham memaknai krisis pandemi saat ini dalam perencanaan APBDnya.

Pemerintah Daerah mestinya memiliki pandangan yang utuh tentang krisis, tidak hanya terpaku pada dampaknya, tetapi perlu memikirkan skenario lain bisa saja muncul sampai grassroot akibat pandemi.

“Krisis harus dipahami secara holistik, menyeluruh. Seperti pemahaman pandemi saat ini tentang hidup dan mati, membangun dan menghancurkan kehidupan sosial ekonomi masyarakat,”ujarnya.

Dikatakannya,dalam menghadapi pandemi memang diperlukan Kepala Daerah yang harus bisa senantiasa beradaptasi dengan perubahan yang ada.

“Sehingga dibutuhkan kecerdasan-kecerdasan baru untuk bisa menghadapi krisis, ketidakpastian yang terjadi,” pungkasnya.(*) Editor:Nas

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com