Menu

Mode Gelap

DAERAH

Naik! UMK Banda Aceh 2022 Jadi Rp3.280.327

LOGOS TNbadge-check


					Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banda Aceh Mairul Hazami, SE, M.Si Perbesar

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banda Aceh Mairul Hazami, SE, M.Si

Banda Aceh, Transnews.co.id – Upah Minimum Kota (UMK) Banda Aceh tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp3.280.327 per bulan, terjadi kenaikan sebesar Rp55.327 dari tahun 2021.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banda Aceh Mairul Hazami, SE, M.Si, Kamis (16/12/2021) di kantornya.

Dikatakannya, Gubernur Aceh telah menetapkan UMK Banda Aceh Tahun 2022 melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh Nomor: 560/1765/2021 tanggal 3 Desember 2021 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Banda Aceh Tahun 2022.

Kata Mairul, ketentuan UMK yang mulai diterapkan tanggal 1 Januari 2022 tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

“Sedangkan peninjauan besarnya upah pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, dilakukan atas kesepakatan tertulis antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha,” kata Mairul.

Mairul menegaskan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana yang telah ditetapkan.

“Untuk perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan sebagaimana yang dimaksud di atas, dilarang mengurangi atau menurunkan upah sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” tegas Mairul.

Baca Lainnya

Wabup Sidoarjo Serahkan Bantuan Alsintan kepada Petani Desa Tarik

16 Desember 2025 - 22:01

Wabup Sidoarjo Serahkan Bantuan Alsintan kepada Petani Desa Tarik

Bupati Sidoarjo Sidak Pembangunan SDN Suko, Pastikan Kualitas Sesuai Standar

16 Desember 2025 - 21:59

Bupati Sidoarjo Sidak Pembangunan SDN Suko, Pastikan Kualitas Sesuai Standar

Ketua YLBH CCI Jatim Berkunjung ke Rutan Kelas I Surabaya

16 Desember 2025 - 21:56

Ketua YLBH CCI Jatim Berkunjung ke Rutan Kelas I Surabaya1

Pemkab Sidoarjo Bersama Kejari Sidoarjo Teken MoU Terapkan Pidana Kerja Sosial

16 Desember 2025 - 19:43

Pemkab Sidoarjo Bersama Kejari Sidoarjo Teken MoU Terapkan Pidana Kerja Sosial