Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Naik! UMK Banda Aceh 2022 Jadi Rp3.280.327

LOGOS TNbadge-check


					Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banda Aceh Mairul Hazami, SE, M.Si Perbesar

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banda Aceh Mairul Hazami, SE, M.Si

Banda Aceh, Transnews.co.id – Upah Minimum Kota (UMK) Banda Aceh tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp3.280.327 per bulan, terjadi kenaikan sebesar Rp55.327 dari tahun 2021.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banda Aceh Mairul Hazami, SE, M.Si, Kamis (16/12/2021) di kantornya.

Dikatakannya, Gubernur Aceh telah menetapkan UMK Banda Aceh Tahun 2022 melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh Nomor: 560/1765/2021 tanggal 3 Desember 2021 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Banda Aceh Tahun 2022.

Kata Mairul, ketentuan UMK yang mulai diterapkan tanggal 1 Januari 2022 tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

“Sedangkan peninjauan besarnya upah pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, dilakukan atas kesepakatan tertulis antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha,” kata Mairul.

Mairul menegaskan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana yang telah ditetapkan.

“Untuk perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan sebagaimana yang dimaksud di atas, dilarang mengurangi atau menurunkan upah sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” tegas Mairul.

Baca Lainnya

FKPM Mambak Kecam Akun Facebook yang Rendahkan Martabat Ratu Kalinyamat Jepara

3 February 2026 - 23:05

Pekerja Bangunan di Jepara Dilarikan ke RSUD Kartini Usai Tersengat Listrik di Atap Gudang SPPG Lebuawu

3 February 2026 - 23:02

Temuan Tonggak Penebangan di Beteng Portugis Picu Pertanyaan Tata Kelola Cagar Budaya

3 February 2026 - 22:58

Gebyar Literasi Anak Meriahkan Harjasda ke-167, Tanamkan Budaya Menabung dan Cinta Sidoarjo Sejak Dini

3 February 2026 - 22:52

News Trending DAERAH