Namkak, Antara Etika & Urgensi

Oleh: Omega DR Tahun*

Mengutip Pidato Gubernur NTT Viktor B. Laiskodat pada saat melakukan kunjungan kerja  di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) pada tanggal 27 Januari 2019, menyatakan bahwa : “Beberapa kali Saya telpon Ketua DPRD TTS, hanya Ketua DPRD Tukang Ngantuk. Sayangnya pemimpin di TTS ini, Ketua DPR dan Bupati sama Nganga (Namkak dalam istilah Dawan TTS) dan Tolol.” Istilah Namkak dan tolol, kemudian menjadi viral dan ramai diperbincangkan warga net. Lebih dari ribuan komentar/like di media sosial menyikapi istilah ini. Ada yang pro dan ada pula yang kontra terhadap pidato Sang Gubernur.

Pada kesempatan ini, penulis mencoba mengulas penggunaan istilah Namkak dalam pidato tersebut. Jika ditinjau secara etimologi, kata Namkak (Bahasa Dawan TTS) merupakan bentuk kata verbal yang sinonim dengan kata Naumut/Nmon/Nta/Nkakel, diartikan dalam bahasa Indonesia menjadi bengong/ ternganga/ bodoh/bingung. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Bengong diartikan sebagai termenung (terdiam) seperti kehilangan akal (karena heran, sedih, dan sebagainya). Istilah ini antonim dengan Kata Naskek (Dawan TTS) yang artinya terkejut/kaget.

Memaknai Makna Kata Namkak

Dalam pidato tersebut Sang Gubernur mencoba meluapkan emosinya setelah melihat pembangunan di Kabupaten TTS yang kian hari masih jalan di tempat, selama ini TTS dikenal sebagai penyumbang persoalan terbesar di NTT, seperti ; gizi buruk, penyakit, korupsi, infrastruktur yang minim, human tracffiking, dan lainnya.  Sebagai pemimpin tertinggi di propinsi ini, sudah wajarnya Sang Gubernur menunjukan sikap amaranya terhadap performa bawahannya yang kurang produktif. Banyak reaksi positif yang mendukung tindakan Sang Gubernur. Namun, terdapat beberapa reaksi miring terkait penggunaan bahasa seorang pejabat publik yang terkesan kasar dan kurang etis.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com