Merugikan Nasabah: Perhitungan Suku Bunga Bank BTPN Ngaco

KK, (Kiri) selaku ahli waris nasabah, didampingi Kuasa Hukum, Sarma Sirait, saat klarifikasi Bunga Bank BTPN. (Rif)
Jakarta, Transnews- Seiring gencarnya program pencitraan pemerintah dalam menyokong pembiayaan terhadap usaha kecil dan menengah, istilah-istilah dalam dunia kredit perbankan semakin nyaring dan familier di telinga masyarakat.

Penawaran-penawaran dari Bank pun gencar dilakukan oleh berbagai Bank baik swasta maupun Pemerintah, melalui marketing secara langsung maupun melalui telemarketing yang sepertinya kini menjadi tren baru cara marketing sebuah produk tak terkecuali penawaran kredit, meski tidak sedikit pula nasabah,terjebak dengan suku bunga yang cukup tinggi.

Seorang nasabah Bank BTPN yang di wakili ahli waris (anak) berinisial KK, mengutarakan kepada Transnews, perihal ada dugaan kecurangan Bank BTPN yang beralamat di Jl Gunung Sahari No 87 Jakarta Pusat mengenai perhitungan pembayaran perbulan dengan suku bunga 1,2 flet/bulan.

” Mengapa pinjaman sebesar Rp.58.400.000 dengan suku bunga 1,2 flet/ perbulan atau setara 1,7487 anuitas/ bulan atau 20,9844 anuitas / tahun, nasabah harus membayar sebesar Rp 1.123.988.00 per bulan ,selama 138 bulan atau 11,5 tahun maka total Rp 155.110.344,00,” Ungkap KK.

KK selaku ahli waris, mengatakan bahwa pinjaman dengan perhitungan suku bunga seperti itu sangat tidak masuk akal dan sangat memberatkan, yang mana pendapatan pensiun orang tuanya perbulan hanya sebesar Rp.1.249.200,-

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com