Menu

Mode Gelap

HUKUM

Merugikan Nasabah: Perhitungan Suku Bunga Bank BTPN Ngaco

LOGOS TNbadge-check

KK, (Kiri) selaku ahli waris nasabah, didampingi Kuasa Hukum, Sarma Sirait, saat klarifikasi Bunga Bank BTPN. (Rif)

Jakarta, Transnews- Seiring gencarnya program pencitraan pemerintah dalam menyokong pembiayaan terhadap usaha kecil dan menengah, istilah-istilah dalam dunia kredit perbankan semakin nyaring dan familier di telinga masyarakat.

Penawaran-penawaran dari Bank pun gencar dilakukan oleh berbagai Bank baik swasta maupun Pemerintah, melalui marketing secara langsung maupun melalui telemarketing yang sepertinya kini menjadi tren baru cara marketing sebuah produk tak terkecuali penawaran kredit, meski tidak sedikit pula nasabah,terjebak dengan suku bunga yang cukup tinggi.

Seorang nasabah Bank BTPN yang di wakili ahli waris (anak) berinisial KK, mengutarakan kepada Transnews, perihal ada dugaan kecurangan Bank BTPN yang beralamat di Jl Gunung Sahari No 87 Jakarta Pusat mengenai perhitungan pembayaran perbulan dengan suku bunga 1,2 flet/bulan.

” Mengapa pinjaman sebesar Rp.58.400.000 dengan suku bunga 1,2 flet/ perbulan atau setara 1,7487 anuitas/ bulan atau 20,9844 anuitas / tahun, nasabah harus membayar sebesar Rp 1.123.988.00 per bulan ,selama 138 bulan atau 11,5 tahun maka total Rp 155.110.344,00,” Ungkap KK.

KK selaku ahli waris, mengatakan bahwa pinjaman dengan perhitungan suku bunga seperti itu sangat tidak masuk akal dan sangat memberatkan, yang mana pendapatan pensiun orang tuanya perbulan hanya sebesar Rp.1.249.200,-

” Jujur saja, saya selaku ahli waris nasabah Bank BTPN tidak cukup faham, terkait Suku bunga yang dibebankan kepada Orang tua, sangat merugikan membebani dan sangat berat, bahkan menurut saya perhitungan suku bunga Bank BTPN itu ngaco,” Ujar KK.

KK,berharap, dalam setiap melakukan akad kredit ke pada nasabah, pihak Bank, mohon agar dibacakan kontrak akadnya kepada nasabahnya,hal itu agar tidak ada yang dirugikan, ” Pinta KK.

Baca Lainnya

DPRD Jatim Sahkan Raperda APBD 2026 dalam Rapat Paripurna

16 November 2025 - 20:43

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur, Emil Elestianto Dardak bersama Ketua DPRD Jatim, Musyafak Rouf serta Wakil Ketua DPRD Jatim mendatangani persetujuan Raperda APBD 2026 menjadi Perda.

Ribuan Peserta Antusias Ikuti GMS 55 Kilometer

16 November 2025 - 20:38

Ribuan Peserta Antusias Ikuti GMS 55 Kilometer

Dirjen KPM Tegaskan Peran KIM sebagai Garda Terdepan Pelurus Informasi dan Penangkal Hoaks

15 November 2025 - 19:52

Dirjen Komdik Tegaskan Peran KIM sebagai Garda Terdepan Pelurus Informasi dan Penangkal Hoaks

Bupati Subandi Sidak Proyek Betoninasi di Wilayah Waru

15 November 2025 - 19:50

Bupati Subandi Sidak Proyek Betoninasi di Wilayah Waru
News Trending DAERAH