Menu

Otomatis
Breaking News

EKBIS

OJK Terbitkan Peraturan Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Lembaga Jasa Keuangan

LOGOS TNbadge-check

OJK Terbitkan Peraturan Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Lembaga Jasa Keuangan Perbesar

SURABAYA, transnews.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penerapan prinsip tata kelola dan manajemen risiko di Lembaga Jasa Keuangan melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan (POJK SAF LJK).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa dalam keterangannya, Rabu (14/8/2024) mengatakan, penerbitan POJK ini merupakan salah satu inisiatif OJK dalam mendukung pengembangan dan penguatan LJK serta menindaklanjuti masukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Peraturan Mahkamah Agung No.13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

POJK SAF LJK ini mengatur antara lain: Penjelasan jenis perbuatan yang tergolong fraud; Ruang lingkup pihak yang terlibat meliputi LJK dan organisasi yang dikendalikan, konsumen dan pihak lain yang bekerjasama dengan LJK (termasuk sektor swasta); Kewajiban penyusunan dan penyampaian kebijakan SAF, serta penyampaian laporan kejadian fraud, baik laporan rutin maupun insidental, dan sanksi denda keterlambatan.

penyampaian yang disesuaikan dengan kompleksitas kegiatan usaha LJK; Kewajiban penerapan fraud detection system disertai peningkatan pemahaman pihak internal dan eksternal yang terkait, dan didukung penerapan manajemen risiko yang memadai.

Lebih lanjut, pedoman penerapan Strategi Anti Fraud dalam ketentuan ini ditujukan untuk dapat mengarahkan LJK dalam melakukan pengendalian fraud melalui upaya yang tidak hanya ditujukan untuk mencegah, namun juga mendeteksi dan melakukan investigasi serta memperbaiki sistem sebagai bagian dari strategi yang bersifat integral dalam mengendalikan fraud.

Penerbitan POJK SAF LJK diharapkan dapat mendorong pelaksanaan implementasi anti fraud bagi LJK di bawah pengawasan OJK secara menyeluruh, sehingga tercipta ekosistem keuangan yang kuat dan sehat.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Sambut Hari Anak Nasional, Srikandi PLN UIT JBB Ajak Siswa SDN Krukut 3 Belajar di Museum Listrik

5 Agu 2026 - 17:51 WIB

Sambut Hari Anak Nasional, Srikandi PLN UIT JBB Ajak Siswa SDN Krukut 3 Belajar di Museum Listrik

Gerak Cepat PLN Pulihkan Listrik Jakarta Selatan dan Tangerang, Perbaikan Gangguan Dikebut hingga Dini Hari

5 Agu 2026 - 11:55 WIB

Gerak Cepat PLN Pulihkan Listrik Jakarta Selatan dan Tangerang, Perbaikan Gangguan Dikebut hingga Dini Hari

Diamond Field Jamin Kepuasan Konsumen, Mulai dari Bangunan Hingga Surat-surat

4 Agu 2026 - 13:39 WIB

Diamond Field Jamin Kepuasan Konsumen, Mulai dari Bangunan Hingga Surat-surat

OMODA Kembali ke Indonesia Bersama JAECOO, Luncurkan OMODA O4 EV di GIIAS 2026

3 Agu 2026 - 13:31 WIB

OMODA Kembali ke Indonesia Bersama JAECOO, Luncurkan OMODA O4 EV di GIIAS 2026
News Trending EKBIS