Menu

Otomatis
Breaking News

HUKUM

Oknum Diduga Dosen Simpan 29 Bom Molotov

LOGOS TNbadge-check

Oknum Diduga Dosen Simpan 29 Bom Molotov Perbesar

Tangerang, Transnews- AB (44) diduga seorang dosen dari kampus IPB berhasil ditangkap polisi di Jl. Maulana Hasanuddin, Cipondoh, Tangerang pada Sabtu 28 September 19, Pukul 01.00 WIB dini hari.

Penangkapan AB ini dilakukan pada saat tersangka keluar dari rumah Laksamana SS di Perum Taman Royal 2, Tangerang,Prov Banten. AB sendiri mempunyai peranan sebagai penyuruh pembuatan bom berjenis molotov dan menyimpan bom tersebut dirumahnya. Dan ditemukan 29 bom molotov yang disimpan di rumahnya di Bogor.

Selain bom, polisi juga mengamankan handphone, KTP dan dompet.Tak hanya AB dalam penangkapan di TKP yang sama, Polisi menangkap pula S dan L, yang memiliki peranan sebagai perakit bom dan mempersiapkan massa perusuh dan menimbulkan chaos di acara Aksi Mujahid 212 Sabtu kemarin.

Dari tangan S, polisi mengamankan barang bukti berupa selongsong amunisi gas air mata, KTP dan Dompet.Tak hanya itu, melalui pengembangan kasus polisi berhasil menangkap beberapa tersangka lainnya dari TKP yang berbeda.

YF dan AU ditangkap di jalan KH Hasyim Ashari, Cipondoh. Mereka berdua dipersiapkan sebagai eksekutor pelempar bom hingga menimbulkan chaos. Dari tangan mereka berdua polisi mengamankan uang operasional yang diberikan tersangka OS alias T berserta Handphone, KTP dan Dompet.

Terakhir polisi menangkap OS dan SS di kediaman SS. OS memiliki peran sebagai eksekutor sekaligus perekrut eksekutor lainnya. Selain itu OS menerima bom berupa granat nanas yang diterima dari tersangka SS, OS menyerahkan bom tersebut pada salah satu tersangka ustad Y yang kini menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).

Sementara SD diketahui sebagai pemimpin sekaligus otak kerusuhan yang akan ditimbulkan. Semua tersangka saat ini sedang dalam penanganan polisi. Mereka semua dalam pemeriksaan lebih lanjut. Tak luput polisi pun melakukan penggeledahan di rumah tersangka.

Sementara ini pasal yang akan didakwakan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat No. 12 Th 1951 tentang membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan, dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak.(Gri/AE)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Forkopimda Sidoarjo Siapkan Operasi Besar-besaran, 16 Toko Miras Ilegal hingga Prostitusi Terselubung Jadi Target

27 Jul 2026 - 21:17 WIB

Forkopimda Sidoarjo Siapkan Operasi Besar-besaran, 16 Toko Miras Ilegal hingga Prostitusi Terselubung Jadi Target

YBH Matapena Keadilan dan SWI Gelar Pelatihan Paralegal, Kabag Hukum Setda Depok: Saya Berharap Berjalan Berkelanjutan

27 Jul 2026 - 20:21 WIB

YBH Matapena Keadilan dan SWI Gelar Pelatihan Paralegal, Kabag Hukum Setda Depok: Saya Berharap Berjalan Berkelanjutan

DPD YLBH CCI Sidoarjo Resmi Dikukuhkan, Siap Bersinergi Beri Bantuan Hukum bagi Masyarakat

25 Jul 2026 - 22:31 WIB

DPD YLBH CCI Sidoarjo Resmi Dikukuhkan, Siap Bersinergi Beri Bantuan Hukum bagi Masyarakat

Padati Alun-Alun Kabupaten Bogor, Warga Manfaatkan Libur Sekolah Bareng Keluarga

25 Jul 2026 - 22:28 WIB

Padati Alun-Alun Kabupaten Bogor, Warga Manfaatkan Libur Sekolah Bareng Keluarga
News Trending ENTERTAINMENT