Menu

Otomatis

HUKUM

Oknum Diduga Dosen Simpan 29 Bom Molotov

LOGOS TNbadge-check

Oknum Diduga Dosen Simpan 29 Bom Molotov Perbesar

Tangerang, Transnews- AB (44) diduga seorang dosen dari kampus IPB berhasil ditangkap polisi di Jl. Maulana Hasanuddin, Cipondoh, Tangerang pada Sabtu 28 September 19, Pukul 01.00 WIB dini hari.

Penangkapan AB ini dilakukan pada saat tersangka keluar dari rumah Laksamana SS di Perum Taman Royal 2, Tangerang,Prov Banten. AB sendiri mempunyai peranan sebagai penyuruh pembuatan bom berjenis molotov dan menyimpan bom tersebut dirumahnya. Dan ditemukan 29 bom molotov yang disimpan di rumahnya di Bogor.

Selain bom, polisi juga mengamankan handphone, KTP dan dompet.Tak hanya AB dalam penangkapan di TKP yang sama, Polisi menangkap pula S dan L, yang memiliki peranan sebagai perakit bom dan mempersiapkan massa perusuh dan menimbulkan chaos di acara Aksi Mujahid 212 Sabtu kemarin.

Dari tangan S, polisi mengamankan barang bukti berupa selongsong amunisi gas air mata, KTP dan Dompet.Tak hanya itu, melalui pengembangan kasus polisi berhasil menangkap beberapa tersangka lainnya dari TKP yang berbeda.

YF dan AU ditangkap di jalan KH Hasyim Ashari, Cipondoh. Mereka berdua dipersiapkan sebagai eksekutor pelempar bom hingga menimbulkan chaos. Dari tangan mereka berdua polisi mengamankan uang operasional yang diberikan tersangka OS alias T berserta Handphone, KTP dan Dompet.

Terakhir polisi menangkap OS dan SS di kediaman SS. OS memiliki peran sebagai eksekutor sekaligus perekrut eksekutor lainnya. Selain itu OS menerima bom berupa granat nanas yang diterima dari tersangka SS, OS menyerahkan bom tersebut pada salah satu tersangka ustad Y yang kini menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).

Sementara SD diketahui sebagai pemimpin sekaligus otak kerusuhan yang akan ditimbulkan. Semua tersangka saat ini sedang dalam penanganan polisi. Mereka semua dalam pemeriksaan lebih lanjut. Tak luput polisi pun melakukan penggeledahan di rumah tersangka.

Sementara ini pasal yang akan didakwakan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat No. 12 Th 1951 tentang membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan, dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak.(Gri/AE)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Dilantik Jadi Rektor UPER 2026–2031, Prof. Ichsan Setya Fokus Riset Berbasis Value Creation

14 Agu 2026 - 23:40 WIB

Dilantik Jadi Rektor UPER 2026–2031, Prof. Ichsan Setya Fokus Riset Berbasis Value Creation

Ketua DPRD Jepara Tekankan Kesejahteraan Petani dan Nelayan dalam Momentum Pidato Kenegaraan 2026

14 Agu 2026 - 23:02 WIB

Ketua DPRD Jepara Tekankan Kesejahteraan Petani dan Nelayan dalam Momentum Pidato Kenegaraan 2026

Karhutla Bromo Capai 899 Hektare, Menko PMK Desak Jatim Tuntaskan Api hingga Jum’at

13 Agu 2026 - 19:57 WIB

Karhutla Bromo Capai 899 Hektare, Menko PMK Desak Jatim Tuntaskan Api hingga Jum’at

Agus Sutisna Raih Radar Kudus Award 2026, Tegaskan Kesejahteraan Warga Jadi Prioritas

12 Agu 2026 - 20:59 WIB

Agus Sutisna Raih Radar Kudus Award 2026, Tegaskan Kesejahteraan Warga Jadi Prioritas

33,4 Juta Warga Dapat Beras Gratis, Mentan Tegaskan Perintah Presiden

12 Agu 2026 - 18:35 WIB

33,4 Juta Warga Dapat Beras Gratis, Mentan Tegaskan Perintah Presiden

Sebanyak 254 Kepala Sekolah Sidoarjo Dikukuhkan, Subandi Tegaskan Tak Ada Gratifikasi

12 Agu 2026 - 18:32 WIB

Sebanyak 254 Kepala Sekolah Sidoarjo Dikukuhkan, Subandi Tegaskan Tak Ada Gratifikasi
Trending di DEPOK