Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Oknum Panitia Program PTSL Desa Batujaya Karawang Pungli Warga 2,5 Juta?

LOGOS TNbadge-check

KARAWANG,trannews.co.id– Warga Dusun Baktijaya RT.15 RW.5 Desa Batujaya Karawang Jawa barat, AH, mengaku dimintai uang sebesar 2,5 Juta oleh oknum Panitia Program PTSL Desa Batujaya, pada April lalu. Namun hingga kini sertifikat belum juga jadi.

Hal itu diakui AH yang didampingi SN kepada transnews di kediamannya, Rabu (20/5/2020).

AH menjelaskan bahwa dirinya untuk masuk dan didaftarkan Program Pertanahan (PTSL-red) di Desa Batujaya telah dimintai uang oleh Panitia sebesar 2,5 juta untuk lahan seluas 200 meter persegi.

“Nilai uang tersebut, merupakan uang muka (dp) sekurangnya nanti akan dibayarkan setelah sertifikat itu jadi,” ungkapnya.

Menurut istri AH, SN bahwa saat dimintai uang oleh Panitia, saya dimintai pula Dokumen tanah berupa AJB asli serta KK dan KTP

“Yang saya khawatirkan dan pertanyakan Sertifikat sampai saat ini belum jadi begitu juga mengenai AJB asli saya hingga pertanggal 21 Mei 2020 belum dikembalikan,” terang SN.

Kata SN, kalau ditannya Panitia dan sekaligus yang menerima dana EJ alias Kedil, beralasan AJB tersebut ada di BPN dan sertifikat masih dalam proses,”ujar SN penuh tanya.

Masih cerita SN, panitia Program PTSL Desa Batujaya melalui EJ alias Kedil pada (10/4/2020) bahwa dirinya dalam melaksanakan Kepanitian PTSL melanjutkan Panitia sebelumnya, ujar Kedil singkat.

Ditempat berbeda, Anggota LSM NKRI Jaming Arifin terkait dugaan kuat adanya pungli program PTSl yang dialami masyarakat, Kamis (21/5/2020) mengatakan, menurutnya diduga yang dilakukan oleh oknum panitia tidak menutup kemungkinan ada kerjasama dengan pihak BPN.

Sebab ada fakta lain, tanah yang sudah bersertifikat kembali disertifikatkan melalui program PTSl atas nama HT luas 5490 meter persegi No induk bidang 01111 di wilayah blok pasar.

“Hal tersebut menunjukkan pihak BPN tidak profesional dan lalai dalam hal melakukan pekerjaan.” tandasnya. -JSF Editor:Nas

Baca Lainnya

Pembangunan Jembatan Bokwedi Pasuruan Dimulai 6 April 2026, Lalu Lintas Dialihkan

5 April 2026 - 20:28

Aspidum Kejati Jatim Dicopot, Kejagung Lakukan Pemeriksaan Internal

4 April 2026 - 07:57

BPBD Jatim Tetap Layani Kebencanaan di Bangkalan Saat Penerapan WFH

3 April 2026 - 18:37

Beri Uang Pembinaan, Ketua DPRD Jepara Bakar Semangat Atlet Karate di Kejurprov Jateng

3 April 2026 - 18:02

News Trending DAERAH