Pandemi Membaik, Pemerintah Kembali Lakukan Penyesuaian Kebijakan

Seskab Pramono Anung mengikuti Ratas mengenai Evaluasi PPKM, Senin (07/03/2022) melalui konferensi video. (Foto: Humas Setkab/Agung)

Jakarta, Transnews.co.id – Kondisi dan penanganan pandemi COVID-19 di tanah air terus membaik yang ditandai dengan tren kasus harian nasional yang menurun signifikan, begitu juga dengan tingkat perawatan di rumah sakit dan tingkat kematian.

Oleh karena itu, pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan baru terkait dengan persyaratan perjalanan domestik, aktivitas kompetisi olahraga, hingga uji coba pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tanpa karantina.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Joko Widodo) melalui konferensi video, Senin (07/03/2022) siang.

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif. Hal ini ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait, yang akan terbit dalam waktu dekat ini,” ujar Luhut.

baca juga :   Nihil Kasus Positif dan Kematian Covid-19, Walikota Depok Ingatkan Tetap Patuhi Prokes

Sementara itu, seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat disaksikan penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta kapasitas menyesuaikan dengan level masing-masing wilayah.

“Dengan kapasitas masing-masing sebagai berikut: Level 4: 25 persen, Level 3: 50 persen, Level 2: 75 persen, dan Level 1: 100 persen,” ungkapnya.

Selain itu, melalui dalam Ratas juga diputuskan adanya uji coba PPLN tanpa karantina yang akan diberlakukan di Bali mulai 7 Maret ini. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
1. PPLN yang datang harus menunjukkan paid booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI;
2. PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap/booster;
3. PPLN melakukan entry PCR test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar;
4. PPLN kembali melakukan PCR test di hari ketiga di hotel masing-masing;
5. PPLN telah atau tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin COVID-19 sesuai ketentuan;
6. Event internasional yang dilakukan di Bali selama masa uji coba menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan standar G20;
7. Penerapan Visa on Arrival untuk 23 negara: negara ASEAN, Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Prancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, dan Uni Emirat Arab;
8. Pengetatan protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi di berbagai tempat; dan
9. Akselerasi booster di Bali mencapai 30 persen dalam satu minggu ke depan.

baca juga :   Indonesia Catat Positivity Rate Terendah Selama Pandemi

“Bila uji coba ini berhasil, maka kita akan melakukan pembebasan karantina bagi seluruh PPLN pada tanggal 1 April 2022 atau lebih cepat dari tanggal 1 April,” imbuh Menko Marves.

Menutup keterangan persnya, Luhut menegaskan bahwa setiap kebijakan penanganan pandemi yang diambil pemerintah berdasarkan masukan dari para pakar dan ahli terkait. Peta jalan transisi dari pandemi ke endemi juga akan tetap dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan dilakukan secara bertahap, bertingkat, dan berkelanjutan untuk memitigasi hal-hal yang tidak diinginkan.

baca juga :   Pegawai Terpapar Covid-19, Kantor Pengadilan Negeri Jember Di Sterilisasi

“Perlu kami tegaskan bahwa semua kebijakan dalam proses transisi yang akan kita lalui bersama ini bukan dilakukan secara terburu-buru. Kita harus sudah siap untuk menuju satu proses transisi secara bertahap dengan menerapkan kebijakan berbasiskan data yang ada. Semua upaya yang ada hari ini perlu didukung keterlibatan masyarakat yang baik dan juga edukasi mumpuni yang terus dilakukan oleh pemerintah agar berdampingan bersama COVID-19 nantinya bukan hanya slogan saja,” pungkasnya.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com