Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DEPOK

Panwascam Pancoran Mas Terus Lakukan Upaya – Upaya Pencegahan, dalam Masa Kampanye

LOGOS TNbadge-check


					Panwascam Pancoran Mas Terus Lakukan Upaya – Upaya Pencegahan, dalam Masa Kampanye Perbesar

DEPOK, transnews.co.id – Panitia Pengawasan Pemilu Umum Kecamatan (Panwascam) Pancoran Mas, menggelar pers confrence di kantor Panwascam Pancoranmas Jalan Wijaya Kusuma Raya Kelurahan Depok Jaya, Kamis, (21/12/2023).

Sugeng Pribadi Ketua Paswancam Pancoranmas mengatakan bahwa, kegiatan ini adalah laporan terkait pengawasan masa kampanye pemilu tahun 2024, panwascam pancoranmas Kota Depok masa kampanye 28 November – 18 Desember 2023 atau masuk minggu ketiga tahapan kampanye terus melakukan upaya-upaya pencegahan dengan tagline “Awasi cegah dan tindak.”

Selain itu, dalam rangka memaksimalkan kerja-kerja pengawasan, Panwascam Pancoran Mas terus melakukan dan memaksimalkan pencegahan. Artinya tidak hanya berfokus pada tugas.

pengawasan, tetapi upaya pencegahan juga menjadi penting sebagai deteksi dini dan bentuk mitigasi terhadap potensi pelanggaran disetiap tahapan penyelenggaraan pemilu, salah satunya tahapan Kampanye.

Berdasarkan identifikasi yakni, Identifikasi Kerawanan,  Kegiatan Partisipasi Masyarakat, Kerja Sama dengan Polsek dan Ramil, Pencegahan melalui kegiatan Publikasi, Pengawasan kampanye disetiap kelurahan, dan Data yang sudah melakukan kampanye.

“Dari masa kampanye yang telah berjalan, ditemukan dua pelanggaran, dua di rumah ibadah dan satu APK,” papar Sugeng.

Lebih lanjut, Sugeng juga mengatakan bahwa APK dilarang di Jalan Margonda, Jalan Arif Rahman Hakim dan Jalan Juanda, kecuali ada kesepakatan dengan partai peserta pemilu.

Untuk melakukan kampanye dibutuhkan Surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari peserta pemilu, perlu diketahui pelaksanaan kampanye berlangsung dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Baca Lainnya

Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Kota Depok Tahun 2025 Tembus 419 Miliar

30 Januari 2026 - 17:26

Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Kota Depok Tahun 2025 Tembus 419 Miliar

PLN Bangsri Kabupaten Jepara Sambungkan Listrik Gratis Untuk Warga Desa Klepu

30 Januari 2026 - 17:01

PLN Bangsri Kabupaten Jepara Sambungkan Listrik Gratis Untuk Warga Desa Klepu

Antrean Panjang di TPA Cipayung Sebabkan Warga Marah, karena ini

30 Januari 2026 - 15:49

Perkuat Keandalan Sistem, PLN Lakukan Penambahan Gas SF6 pada Trafo Interbus

30 Januari 2026 - 15:29

News Trending DEPOK